DPR RI Butuhkan Parliamentary Budget Office
Jumat, 18 Mei 2012 16:00 WIB
Hal ini bisa dilihat pada kekuasan budgeting 'power to purse' dari DPR, khususnya di Badan Anggaran (Banggar). Alat kelengkapan Banggar DPR hanya didukung tujuh tenaga ahli tanpa spesialisasi-spesialisasi yang komplit dan orientasi kerja yang jelas sehingga memengaruhi kinerja Banggar, kata Eva dari London, Inggris, Jumat.
Di hadapan delegasi BAKN DPR RI, Tom Josephs, Head of Staff Office for Budget Responsibility (OBR) United Kingdom (UK) menjelaskan, untuk mendukung tugas parlemen dalam memeriksa draf RAPBN, OBR didukung 16 ekonom, beberapa analis keuangan publik, dan sebagian kecil unit ahli komunikasi dan manajemen. Selain itu, OBR didukung panel tujuh ahli teknis di bidang metodologi.
Tanggung jawab pokok OBR adalah melakukan forecasting ekonomi dan fiskal, termasuk perkiraan dampak pembiayaan dari kebijakan-kebijakan baru dari pemerintah serta menilai kemajuan-kemajuan pencapaian target-tagert kebijakan fiskal pemerintah.
OBR juga melakukan studi kesinambungan fiskal jangka panjang--50tahun ke depan--,sedangkan di akhir tahun mereka membuat laporan evaluasi dari forecasting-forecasting sebelumnya. Dengan studi-studi OBR tersebut, menurut Eva, parlemen akan dapat berperan maksimal dalam mengkritisi APBN sepanjang tahun.
Karena dituntut untuk profesional dan objektif, OBR tidak diperbolehkan untuk menguji skenario-skenario kebijakan alternatif, kecuali fokus pada kebijakan yang ada. OBR juga tidak diperbolehkan untuk membuat komentar-komentar normatif terkait dengan kelemahan atau kelebihan kebijhakan pemerintah yang ada. Fokus kerja mereka adalah menghitung dampak kebijakan-kebijakan yang ada pada aspek pembiayaan publik," kata Eva, anggota BAKN DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Tantangan pendirian lembaga/unit semacam di DPR adalah berkaitan dengan ada tidaknya komitmen politik DPR untuk meningkatkan kapasitas dan efektivitas untuk fungsi utamanya sebagai pengawas pemerintah. Kesempatan untuk mewujudkan hal tesebut adalah perlunya merevisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang akan datang karena upaya yang sama tidak mendapat dukungan dari pemerintah saat revisi UU Susduk menjd UU MD3.
Pewarta : -
Editor:
Kliwon
COPYRIGHT © ANTARA 2024