1.003 Napi Nusakambangan Peroleh Remisi Lebaran
Minggu, 19 Agustus 2012 23:48 WIB
"Remisi khusus (RK) tersebut diberikan tadi pagi seusai pelaksanaan salat Id di masing-masing lembaga pemasyarakatan (lapas, red.)," kata Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap Herry Yunianto kepada ANTARA di Cilacap, Minggu malam.
Menurut dia, 1.003 narapidana penerima remisi tersebut terdiri 993 orang menerima RK I dan 10 orang menerima RK II yang tersebar di tujuh lapas se-Pulau Nusakambangan dan Lapas Cilacap.
Kendati demikian, dia tidak menyebutkan secara perinci jumlah penerima remisi di masing-masing lapas.
"Mereka yang memperoleh remisi harus memenuhi ketentuan telah menjalani sepertiga masa hukuman atau minimal telah menjalani hukuman lebih dari enam bulan," kata dia yang juga Kepala Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan.
Selain itu, lanjut dia, narapidana yang mendapatkan remisi harus berkelakukan baik selama di lapas dan tidak pernah melakukan perbuatan yang menantang ketentuan tata tertib penghuni lapas.
Menurut dia, pemberian remisi kepada penghuni rutan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Selain itu, kata dia, Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Ia mengatakan bahwa remisi yang diberikan kepada narapidana ini beragam, yakni mulai satu bulan hingga maksimal enam bulan.
Dalam hal ini, kata dia, remisi satu bulan diberikan kepada narapidana yang telah menjalani hukuman enam hingga 12 bulan, remisi dua bulan untuk napi yang sudah menjalani hukuman lebih dari satu tahun dan seterusnya.
"Penerima RK I hanya berupa pengurangan masa hukuman selama satu hingga enam bulan, sedangkan penerima RK II langsung bebas murni setelah mendapat pengurangan masa hukuman," katanya.
Menurut dia, pemberian remisi ini bertujuan sebagai katalisator dan sarana pendorong bagi narapidana agar senantiasa berkelakuan baik secara terus-menerus selama menjalani masa pidana.
Sebelumnya, sebanyak 1.276 orang memperoleh remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Ke-67 Kemerdekaan RI yang terbagi menjadi 1.244 narapidana mendapat Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan masa hukuman selama satu hingga enam bulan, serta 32 narapidana memperoleh Remisi Umum II (RU II) berupa bebas murni setelah mendapat pengurangan masa hukuman.
Para penerima remisi ini tersebar di Lapas Cilacap dan tujuh lapas se-Pulau Nusakambangan, yakni Lapas Batu, Lapas Besi, Lapas Narkotika, Lapas Kembang Kuning, Lapas Permisan, Lapas Pasir Putih, dan Lapas Terbuka.
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024