Barang Bawaan Pengunjung Lapas Nusakambangan Diperketat
Kamis, 22 November 2012 13:56 WIB
"Peningkatan pemeriksaan seiring meningkatnya jumlah penghuni Nusakambangan dalam kaitannya dengan kebijakan Jakarta yang akan memindahkan narapidana se-Jabodetabek ke wilayah Jawa Tengah," kata Koordinator Lapas Se-Nusakambangan dan Cilacap Hermawan Yunianto di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Kamis.
Selain itu, berdasarkan pengalaman beberapa minggu terakhir, ditemukan upaya untuk menyelundupkan barang terlarang di antaranya narkoba ke lapas.
Menurut dia, kasus penyelundupan narkoba terakhir di Lapas Narkotika Nusakambangan yang digagalkan oleh petugas lapas setempat dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 20 gram.
"Dari pengalaman itu, kami para kalapas (kepala lembaga pemasyarakatan) se-Nusakambangan berembuk agar layanan kunjungan bisa disterilkan sejak di Wijayapura ini. Kalau ini diterapkan (di Wijayapura, red.), diharapkan di lapas-lapas Nusakambangan bisa berkurang sampai 60 persen untuk melakukan penggeledahan," kata dia yang juga Kalapas Batu Nusakambangan.
Oleh karena itu, kata dia, sejak Senin (19/11) pihaknya mencoba menertibkan setiap pembesuk yang akan menyeberang ke Nusakambangan menggunakan standar operasional prosedur (SOP) yang seharusnya sudah diterapkan sejak dulu.
Akan tetapi karena keterbatasan jumlah personel di Wijayapura, lanjutnya, setiap lapas di Nusakambangan diminta mengirimkan satu orang perwakilan untuk membantu layanan besukan di Wijayapura setiap Senin hingga Kamis.
"Oleh karena baru dimulai sejak Senin kemarin, selama empat hari ini seluruh kalapas harus ikut 'back up' di sini untuk memberikan petunjuk agar tidak terjadi perbedaan antara satu regu dengan regu yang lain. Biasanya timbul perbedaan sehingga bisa menimbulkan penafsiran yang salah dari pembesuk yang kita layani," katanya.
Heri (panggilan akrab Hermawan Yunianto, red.) mengakui, penertiban ini berdampak pada lamanya pemeriksaan sehingga perjalanan kapal penyeberangan ke Nusakambangan tertunda.
"Itu sudah menjadi konsekuensi, sehingga diharapkan yang akan datang, para pembesuk tidak usah membawa barang-barang berlebihan. Dengan penggeledahan secara intensif seperti ini, diharapkan mereka tidak membawa barang banyak," katanya.
Saat pemeriksaan pada Rabu (21/11), kata dia, pihaknya menemukan upaya penyelundupan 10 keping kartu telepon (SIM Card) ke Lapas Narkotika dengan cara dimasukkan ke dalam nasi bungkus.
Menurut dia, pelaku penyelundupan kartu telepon tersebut telah diserahkan kepada Polres Cilacap untuk diproses lebih lanjut.
Selain itu, lanjutnya, petugas juga menemukan uang sebesar Rp29 juta yang akan dikirimkan ke salah satu narapidana penghuni Lapas Permisan.
"Uang itu ditaruh di bagian bawah kardus yang berisi mi instan. Uang itu kami amankan dan si pengirim diberi pengertian, waktu itu saya harapkan Kalapas Perminas untuk menjembatani agar sampai kepada yang bersangkutan," katanya.
Ia mengatakan, narapidana tidak dilarang mempunyai uang, tetapi dilarang memegang uang tunai di dalam lapas.
Menurut dia, uang milik narapidana dipersilakan untuk dititipkan kepada petugas lapas dan didaftarkan pada buku Register D (buku khusus mencatat barang-barang milik narapidana termasuk uang, red.) agar aman.
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024