Manajemen Barang Rampasan Dinilai Tumpang-Tindih
Kamis, 20 Desember 2012 22:07 WIB
"Berdasarkan hasil peninjauan ke Rubasan Kanwil Kemkumham Bengkulu (17/12), menunjukkan problem kewenangan yang 'overlap' (tumpang-tindih) setidaknya melibatkan Kemkumham, kejaksaan, dan Pengadilan," katanya kepada ANTARA Jateng, Kamis malam.
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu lantas menyebutkan sejumlah barang yang tersimpan di Rubasan Bengkulu, antara lain, kawat baja yang bernilai tingggi, truk, rotan, hingga logam mulia seharga Rp100 juta.
Menurut dia, pihak Rubasan mengeluhkan tiadanya pembiayaan atas pemeliharaan barang-barang tersebut, padahal penyimpanan barang hingga tujuh tahun.
"Penyimpanan berkepanjangan tersebut dikarenakan kasus dalam proses banding di Mahkamah Agung. Atau, kasus sudah 'in kracht' (berkekuatan hukum tetap) tetapi putusan hakim tidak termasuk barang sitaan tersebut," katanya menjelaskan.
Di lain pihak Eva mengatakan,"Tidak setiap wilayah kejaksaan ada Rubasan. Maka, situasi tambah rumit karena barang bukti di X rubasannya di Kabupaten Y. Jadi kacau, gak maksimum kerja kejaksaan."
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Pudji, menjelaskan bahwa kejaksaan sering gagal membawa barang bukti ke pengadilan akibat hambatan birokratis dari Rubasan.
"Parahnya, ada juga kasus barang bukti (dua drum besar oli) yang hilang isinya ketika hendak dihadirkan di persidangan," katanya sebagaimana yang dikutip Eva K. Sundari.
Menanggapi hal itu, Eva berpendapat bahwa carut-marut manajemen tersebut hanya akan bisa berakhir apabila penanggung jawab keseluruhan manajemen barang sitaan berada di satu tangan.
Dari draf RUU Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), kata Eva, ada pemikiran bahwa kejaksaan akan menjadi penanggung jawab tunggal atas barang sitaan sebagaimana pembekuan/pemblokiran rekening yang selama ini sudah di bawah kejaksaan. "Alternatifnya, perlu didirikan lembaga khusus sebagamana di Australia," demikian anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva K. Sundari.
Pewarta : D.Dj. Kliwantoro
Editor:
Kliwon
COPYRIGHT © ANTARA 2025