Logo Header Antaranews Jateng

Kurator manajemen Sritex diberi kesempatan rembuk lanjutan kepailitan

Kamis, 30 Januari 2025 19:27 WIB
Image Print
Hakim pengawas Haruno Patriadi memimpin rapat kreditur dalam kepailitan PT Sritex di Pengadilan Niaga Semarang, Kamis (30/1/2025). ANTARA/I.C. Senjaya

Semarang (ANTARA) - Rapat kreditur dalam kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menyepakati kurator dan manajemen perusahaan tersebut untuk berembuk guna membahas kepastian kelanjutan usaha atau membereskan kepailitan perusahaan tekstil tersebut.

Kesepakatan tersebut tercapai salam rapat kreditur kepailitan PT Sritex di Pengadilan Niaga Semarang, Kamis, yang dipimpin hakim pengawas Haruno Patriadi.

Menurut dia, kurator dan manajemen PT Sritex sebagai debitur pailit diberi waktu 21 hari untuk berembuk tentang kepastian kelanjutan usaha atau membereskan utang para kreditur.

"Ditunda untuk memberi kesempatan kurator berdiskusi dengan debitur pailit. Undangan rapat kreditur selanjutnya akan disampaikan secara tertulis oleh kurator," katanya.

Salah satu kurator pailit PT Sritex Denny Ardiansyah mengatakan bahwa kurator siap berdiskusi dengan debitur pailit untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses kepailitan tersebut.

"Kami akan duduk bersama untuk menentukan apakah akan melakukan pemberesan atau keberlanjutan usaha," katanya.

Denny Ardiansyah menjelaskan bahwa kurator maupun debitur akan secara berimbang menyampaikan pertimbangan dalam memutuskan masalah kepailitan Sritex selanjutnya.

"Kami akan menyampaikan secara berimbang karena yang menentukan nantinya kreditur," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengaku siap bekerja sama dengan kurator.

"Diskusi dengan kurator, harapannya ada kepastian," katanya.

 




Baca juga: Kakak beradik tewas usai tenggelam di embung Sukoharjo

Pewarta :
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2025