
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda sosialisasikan program "Sertakan"

Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Semarang Pemuda menggelar kegiatan sosialisasi program "Sertakan" yang dihadiri oleh 44 perwakilan perusahaan peserta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda Mohamad Irfan, dalam pernyataan yang diterima, di Semarang, Kamis memberikan apresiasi kepada perusahaan yang hadir, terutama yang tertib dalam pembayaran iuran tepat waktu.
Beberapa perusahaan juga mendapatkan relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 50 persen untuk periode Februari - Juli 2025.
Ia berharap kerja sama yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dan seluruh perusahaan peserta dapat terus ditingkatkan pada tahun 2025.
Menurut dia, program tersebut bertujuan untuk memperluas cakupan perlindungan yang maksimal bagi para pekerja bukan penerima upah yang belum terlindungi dan berada di lingkungan sekitar perusahaan.
"Manager HRD yang hadir, saya berharap agar terus aktif mendukung program-program BPJS Ketenagakerjaan dan melibatkan BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan sosialisasi dan edukasi terkait aplikasi JMO, manfaat layanan tambahan, serta Program Sertakan kepada seluruh karyawan di perusahaan masing-masing," katanya.
Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan perusahaan-perusahaan yang terlibat semakin memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dan berperan aktif dalam melindungi pekerja rentan di lingkungan kerja mereka.
Pada kegiatan yang digelar di Awann Sewu Hotel, Semarang itu, Irfan mengapresiasi Direktur RS William Booth Erwita Dinarsari atas dukungannya dalam optimalisasi perlindungan pekerja rentan di lingkungan sekitar rumah sakit tersebut.
Sebanyak 106 pekerja telah terlindungi melalui program ini dan dipastikan berlanjut hingga tahun 2025.
Pihaknya memberikan perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan per orang.
Program "Sertakan" diharapkan agar dapat menurunkan tingkat kemiskinan yang ada di Kota Semarang.
"Dengan hanya Rp16.800 per bulan dapat kita sisihkan dari gaji kita untuk mulai peduli dengan mendaftarkan pekerja-pekerja yang kurang mampu disekitar kita," katanya.
Apabila terjadi risiko Kecelakaan kerja, mereka bisa mendapatkan penggantian biaya perawatan sampai sembuh, dan akan mendapatkan santunan apabila kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat.
Apabila peserta mengalami risiko meninggal dunia bisa juga mendapatkan santunan.
Apabila meninggal karena kecelakaan kerja, mendapatkan santunan Rp70 juta, dan ada beasiswa untuk dua orang anak dari keluarga yang ditinggalkan dengan total sebesar Rp174 juta.
Apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta, dan beasiswa juga bisa diberikan apabila sudah terdaftar lebih dari tiga tahun.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2025