Susno Duadji Tidak Lolos Sebagai Caleg DPR
Selasa, 7 Mei 2013 15:50 WIB
Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013, sebagai perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD, disebutkan bahwa surat pencalonan dan daftar bakal calon dibuktikan dengan surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Syaratnya adalah ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, jadi Pak Susno itu dijatuhi suatu pidana penjara yang ancamannya sampai lima tahun maksimal," tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU RI Husni Kamil Manik mengatakan bahwa bakal caleg yang berstatus terpidana tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
"Kalau terpidana itu sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), sehingga masuk dalam ketentuan pasal tidak memenuhi syarat," katanya.
Pada saat penyerahan berkas bacaleg ke KPU, 22 April, Susno mengatakan dia bersedia menjadi bacaleg PBB karena merasa cocok dengan garis perjuangan Ketua Majelis Dewan Syura Yusril Ihza Mahendra, khususnya terkait soal hukum.
"Saya diminta oleh partai untuk masuk di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat. Apapun yang diputuskan partai, saya patuhi," kata Susno di Gedung KPU saat itu.
Susno didakwa dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dia divonis bersalah dan dihukum pidana 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus PT SAL dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu.
Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti memangkas Rp 4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025