Logo Header Antaranews Jateng

Ilegal, Tambang Galian C di Tanah Bengkok Ditutup

Rabu, 15 Mei 2013 13:30 WIB
Image Print
Ilustrasi - Sejumlah alat berat melakukan aktivitas pemuatan tanah galian (antarafoto.com)


Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang Tri Teguh di Batang, Rabu, mengatakan bahwa penutupan aktivitas penambangan galian C ilegal itu setelah pemkab menerima informasi dari masyarakat terhadap aktivitas penambangan.

"Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, kami langsung bergerak menutup aktivitas penambangan galian C itu," katanya.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan penambangan galian C itu dilakukan di atas tanah bengkok Desa Lawang Aji dan dikelola oleh seorang penambang, Dahlan.

Tanah bengkok itu, kata dia, sebenarnya sebagai tempat pembuangan sampah tetapi sebagian tanah lainnya dikeruk dan dijual ke daerah lain.

Ia mengatakan bahwa dari informasi awal, aktivitas penambangan itu sudah memiliki izin dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Batang.

"Akan tetapi, setelah kami berkoordinasi dengan BPMPT ternyata penambangan galian C itu belum memiliki izin resmi operasional sehingga langsung ditutup," katanya.

Ia mengatakan bahwa pemkab akan tetap menutup usaha galian C itu hingga pemilik penambangan itu memiliki izin operasional dari BPMPT.

"Selama belum berizin, pengelolaan penambangan galian C tidak kami perbolehkan beraktivitas," katanya.

Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024