Logo Header Antaranews Jateng

Partai Golkar: PKPU Beri Peluang Sama terhadap Caleg

Jumat, 27 September 2013 13:20 WIB
Image Print
Sekretaris DPD I Partai Golkar Jawa Tengah Dr. H.M. Iqbal Wibisono, S.H., M.H. (Ilustrasi: ANTARA Jateng/Kliwon)

"Spirit Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga memberi peluang sama terhadap caleg, baik mereka yang punya modal besar maupun yang modalnya 'pas-pasan'," kata Sekretaris DPD I Partai Golkar Jawa Tengah Dr. H.M. Iqbal Wibisono, S.H., M.H. di Semarang, Jumat.

Iqbal yang juga calon anggota DPR RI dari Dapil Jateng VI (Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, dan Kota Magelang) mengungkapkan bahwa mereka yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tidak terlepas dari "3 D", yakni doa, dukung, dan duit.

Namun, lanjut Iqbal, keberadaan PKPU No. 15/2013 ini menjadikan unsur "duit" tidak pertama lagi sehingga tidak memberi peluang caleg bermodal besar untuk menggencarkan kampanye di sejumlah media dan membuat alat peraga kampanye dengan jumlah banyak dan ukuran besar.

"Aturan main kampanye yang termaktub dalam PKPU itu lebih menekankan kepada para caleg untuk bertemu langsung konstituennya," kata mantan Ketua Komisi E (Bidang Kesra) DPRD Provinsi Jateng itu.

Dengan turun ke bawah (turba), menurut Iqbal, calon pemilih akan lebih mengenal calon anggota legislatif dari dekat, di samping caleg bersangkutan mengetahui secara langsung apa saja kebutuhan masyarakat di daerah pemilihannya.

"Dan, yang peling penting terjalin silaturahmi di antara mereka," kata Iqbal sebelum mengikuti acara pembekalan calon angota DPR RI dan calon anggota DPRD Provinsi Jateng dari Partai Golkar di sebuah hotel di Semarang, 27--28 September 2013.

Definisi kampanye sebagaimana termaktub dalam PKPU No. 15/2013 tentang Perubahan atas PKPU No. 01/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program peserta pemilu.

Kemudian, yang dimaksud dengan alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya yang dipasang untuk keperluan kampanye pemilu yang bertujuan mengajak orang memilih peserta pemilu dan/atau calon anggota DPR, DPD, dan DPRD tertentu.

Adapun pemasangannya sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 17 Ayat (1), yakni kampanye pemilu dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat umum tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan (Huruf a).

Peserta pemilu dapat memasang alat peraga kampanye luar ruang dengan ketentuan, antara lain baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukan bagi partai politik satu unit untuk satu desa/kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar partai politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus partai politik yang bukan calon anggota DPR dan DPRD.

Disebutkan di dalam PKPU No. 15/2013 bahwa bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh partai politik dan calon anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama pemerintah daerah.

Begitu pula, aturan main mengenai pemasangan spanduk. Alat peraga ini dapat dipasang oleh partai politik dan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5x7 meter hanya satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama pemerintah daerah.

Pewarta :
Editor: Kliwon
COPYRIGHT © ANTARA 2025