Logo Header Antaranews Jateng

Tjahjo Tak Mau Terjebak Berkampanye Dini

Senin, 11 November 2013 17:20 WIB
Image Print
Anggota Komisi I DPR RI Tjahjo Kumolo, S.H. usai tampil sebagai pembicara pada Forum Sosialisasi Pemilu untuk Pemilih Pemula dalam Rangka Voter Information di Gedung Gradhika Bhakti Praja, kompleks Kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan No. 9 Semaran


"Saya harus hati-hati berbicara di forum ini, jangan sampai seperti Pak Sutiyoso," katanya saat tampil sebagai pembicara dalam Forum Sosialisasi Pemilu untuk Pemilih Pemula dalam Rangka Voter Information.

Yang dimaksud Sutiyoso adalah Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Mantan Gubernur DKI Jakarta ini oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, 30 Oktober lalu, divonis satu bulan dengan masa percobaan dua bulan dan denda Rp1 juta subsider 15 hari kurungan karena terbukti melakukan kampanye rapat umum di luar jadwal.

Halalbihal yang berujung Sutiyoso dimejahijaukan ini menjadi pelajaran tersendiri bagi Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo ketika diminta tampil sebagai pembicara dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kendati demikian, Tjahjo tampak tenang dan lantang mengajak hadirin yang menenuhi Gedung Gradhika Bhakti Praja, kompleks Kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan No. 9 Semarang untuk menyalurkan hak politiknya pada Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, 9 April 2014.

"Silakan pilih calon anggota legislatif yang Anda kenal dan menurut penilaian Anda memiliki integritas. Siapa pun itu. Yang penting Anda datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada tanggal 9 April mendatang," kata calon anggota DPR RI periode 2014--2019 dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah I (Kota/Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, dan Kabupaten Kendal) itu.

Tjahjo pun terlihat tidak terbelenggu dengan ancaman yang termaktub di dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Dalam Pasal 276 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Selain Tjahjo, pembicara lain dalam acara tersebut, yakni pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesoia (LIPI) Prof. Dr. R. Siti Zuhro, M.A. dan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo.

Pewarta :
Editor: Kliwon
COPYRIGHT © ANTARA 2024