Perjuangan Tersangka Korupsi APBD Kudus Dapatkan SP3
Selasa, 31 Desember 2013 11:31 WIB
Status tersangka puluhan mantan anggota Dewan tersebut berlangsung hingga awal 2013 tanpa ada kejelasan kelanjutan perkaranya.
Untuk mendapatkan kejelasan status tersebut ditempuh lewat berbagai upaya, salah satunya dengan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kudus guna menuntut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada tanggal 21 Agustus 2013.
Upaya sejumlah mantan anggota Dewan yang saat itu tersisa 16 orang karena ada yang meninggal mencoba bertemu Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Amran Lakoni. Namun, yang bersangkutan sedang bertugas di luar kota.
Mereka ingin mendapatkan kejelasan soal status tersangka yang masih melekat. Akan tetapi, kelanjutan perkaranya tidak ada kejelasannya.
Upaya mereka juga mendapat dukungan Ketua DPRD Kabupaten Kudus periode 1999--2004 Heris Paryono yang sebelumnya sempat menjalani hukuman meski akhirnya bebas setelah upaya permohonan peninjauan kembali (PK) dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Heris beranggapan sejak kasasi dua terdakwa, yakni Edy Yusuf dan Abdullah Zaini, diterima oleh MA dan upaya yang ditempuh oleh Chusni Mubaraq dan dirinya juga dikabulkan oleh MA, tidak ada alasan untuk meneruskan perkara tersebut.
Wiyono yang sebelumnya juga berstatus tersangka mengakui bahwa status tersangka yang disandangnya sejak 2007 cukup menyandera diri dan keluarganya.
Bahkan, lanjut dia, status tersebut juga berpengaruh terhadap anaknya yang saat itu masih duduk di bangku sekolah.
Atas penetapan dirinya bersama belasan mantan anggota Dewan lain sebagai tersangka, dia berupaya memberitahukan kepada keluarganya lebih awal sebelum mengetahui dari pihak lain.
Meski demikian, dia tetap berupaya menjalani kehidupan bersama keluarga seperti sebelumnya.
"Perjuangan mendapatkan SP3 bersama mantan tersangka lain disepakati lewat advokat karena kami sudah tidak memiliki kekuatan untuk melawan," ujarnya.
Ia mengakui bahwa tidak bisa berbuat banyak atas penetapan sebagai tersangka kala itu sehingga hanya bisa pasrah dengan kondisi tersebut.
"Saya juga merasa tersandera selama menyandang status tersangka, termasuk upaya berjuang dalam memberikan pendampingan masyarakat juga tidak bisa maksimal," ujarnya.
Status tersangka juga ada yang membuat rekan senasib mengalami tekanan dan tidak kuat menghadapi permasalahan tersebut.
Bertepatan dengan keberhasilan Heris Paryono dalam mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) menyusul dikabulkannya oleh MA pada bulan Februari 2013, belasan mantan anggota Dewan yang ditetapkan menjadi tersangka kembali menemukan asa untuk berjuang mendapatkan kepastian atas statusnya.
Pada bulan Agustus 2013, perwakilan dari 16 mantan anggota Dewan yang berstatus tersangka berupaya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kudus untuk menuntut penerbitan SP3.
Tiga bulan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kudus juga pernah menyampaikan pernyataan bahwa perwakilan mantan anggota Dewan yang disangka melakukan tindak pidana korupsi juga mengajukan permohonan SP3.
Surat permohonan perihal SP3 yang ditandatangani 19 tersangka kala itu informasinya juga sudah disampaikan ke Kejati Jateng karena kewenangan menerbitkan SP3 untuk kasus korupsi dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp5 miliar menjadi kewenangan Kejati.
Pada bulan September 2013, akhirnya Kejari Kudus mengeluarkan SP3 untuk empat anggota DPRD Kudus periode 1999--2004 yang disangka melakukan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Kudus 2002--2004. Keempat tersangka tersebut, yakni Hamdan Suyuti, Wiyono, Jayusman Arif, dan Moh. Dwi Santiko.
Selang dua bulan, tepatnya pada bulan November 2013, Kejari Kudus akhirnya menghentikan penyidikan terhadap 14 mantan anggota DPRD Kudus yang disangka melakukan tindak pidana korupsi.
Dengan terbitnya SP3 tersebut, uang titipan dari para tersangka juga dikembalikan.
"Uang titipan para tersangka sudah dikembalikan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Amran Lakoni.
Pertimbangan mengeluarkan SP3 untuk 14 mantan anggota Dewan tersebut, kata dia, karena perbuatannya tidak ada unsur pidananya serta pertimbangan putusan MA yang mengabulkan upaya PK.
Ia mengatakan bahwa penerbitan SP3 periode kepemimpinannya, khusus untuk 14 mantan anggota Dewan, sedangkan empat mantan anggota Dewan lainnya periode sebelumnya.
Meskipun mantan Ketua DPRD Kudus Heris Paryono sudah dinyatakan bebas setelah permohonan PK dikabulkan oleh MA, tetap bersedia memberikan dukungan kepada rekan-rekannya yang senasib.
"Kami memberikan apresiasi terhadap Heris Paryono karena ikut memberikan dukungan meskipun lintas partai," ujar Wiyono.
Bahkan, kata dia, semua mantan anggota Dewan menganggap satu keluarga sehingga saling memberikan dukungan.
Permasalahan hukum yang dihadapi sejumlah mantan anggota Dewan dinilai sebagai risiko politik setiap rezim kekuasaan.
"Kami berharap, permasalahan hukum yang pernah kami alami bersama mantan anggota Dewan lain yang masih satu periode menjadi pelajaran berharga bagi calon anggota legislatif yang baru nantinya," ujar Wiyono yang saat ini aktif pada organisasi pekerja di Kabupaten Kudus.
Menurut dia, para politikus bisa memperlajari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, karena permasalahan hukum yang pernah dihadapi sebelumnya juga berawal dari laporan BPK.
Untuk itu, kata dia, para politikus jangan segan-segan untuk membaca LHP setiap tahunnya, terlebih lagi kondisi pemilih saat ini cenderung pragmatis dan baru saja menghadapi Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kudus maupun pemilihan kepala desa yang diduga tidak terlepas dari praktik politik uang.
Terkait dengan peluang untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Kudus, dia mengaku sudah tidak tertarik lagi mencalonkan diri sebagai anggota DPRD meskipun ada yang masih berani mencalonkan diri kembali.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2025