PDIP Apresiasi Putusan Pemilu Serentak Mulai 2019
Kamis, 23 Januari 2014 18:51 WIB
"Keputusan yang arif, jernih yang bervisi kebangsaan dengan memperhatikan gelagat dinamika politik nasional tentunya kalau diputuskan pada tahun 2014," kata Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo, S.H. kepada Antara Jateng, Kamis malam.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu, lanjut Tjahjo yang juga anggota Komisi I DPR RI, juga memperhatikan dan mempertimbangkan aspek-aspek lainnya mengingat hal ini bukan masalah hukum semata, melainkan terkait dengan berbagai aspek.
Berbagai aspek tersebut, menurut calon tetap anggota DPR RI periode 2014--2019 dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah I itu, bisa menjadi bom waktu dan mengganggu tidak saja tahapan-tahapan pemilu, tetapi juga keamanan stabilitas dan pemerintahan nasional.
Pernyataan Tjahjo itu terkait dengan putusan MK yang mengabulkan pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) terkait dengan pelaksanaan pemilu serentak pada 2019 dan seterusnya.
"Menyatakan Pasal 3 Ayat (5), Pasal 12 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112 UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Amar putusan dalam Angka 1 tersebut berlaku untuk penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 dan pemilihan umum seterusnya," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (23/1).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD secara serentak memang akan lebih efisien. Hal itu menyebabkan pembiayaan penyelenggaraan lebih menghemat uang negara yang berasal dari pembayar pajak dan hasil eksploitasi sumber daya alam serta sumber daya ekonomi lainnya.
"Hal itu akan meningkatkan kemampuan negara untuk mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 yang antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," kata Hakim Konstitusi Fadlil Ahmad Sumadi saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Selain itu, menurut dia, Pilpres yang diselenggarakan secara serentak dengan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD juga akan mengurangi pemborosan waktu dan mengurangi konflik atau gesekan horizontal di tengah masyarakat.
Pewarta : Kliwon
Editor:
D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025