Logo Header Antaranews Jateng

LBH Jakarta Laporkan Dugaan Trafficking PT CKM

Selasa, 11 Maret 2014 15:01 WIB
Image Print
Stop Human Trafficking! (kcsg.com)


"Pada 3 Maret 2014 kami menerima laporan pengaduan dari warga dan korban tentang terjadinya kembali tindak perdagangan orang (trafficking) dan penyekapan terhadap sejumlah PRT oleh PT Citra Kartini Mandiri yang beralamat di Bintaro, Tangerang Selatan," kata Koordinator Jala-PRT Lita Anggraini dalam jumpa pers di Gedung LBH Jakarta di Jakarta, Selasa.

Pengaduan muncul dari korban yang mengalami penyekapan serta dugaan eksploitasi dan perdagangan orang oleh PT CKM bernama Umirotun (23) yang berasal dari Brebes, Jawa Tengah yang dalam kontraknya akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT).

Namun ketika ditempatkan di rumah majikan di Bandung, Umirotun ternyata dipekerjakan sebagai pengasuh anak (sitter) dengan jam kerja mulai pukul 05.00-22.00 WIB atau melebihi jam kerja yang dijanjikan dalam kontraknya selama delapan jam.

Merasa tidak betah, Umirotun kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaan tersebut namun PT CKM dituduh telah mempersulit proses tersebut dan menyekap Umirotun hingga membayar uang sebesar Rp2,5 juta.

Selain Umirotun, Jala-PRT menuding masih banyak calon PRT lain yang mengalami nasib serupa dan mengalami kesulitan untuk keluar dari tempat penampungan perusahaan tersebut yang kondisinya dinilai tidak layak.

"Selama menunggu pekerjaan, rata-rata 30-40 PRT berada dalam kondisi tidak layak, tidur di satu ruangan tanpa ventilasi dan hanya memiliki satu kamar mandi untuk digunakan bersama-sama," kata Lita menggambarkan.

Laporan akan dimasukkan ke Polres Tigaraksa Tangerang pada Selasa sore dan juga akan dimasukkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

"Jika tidak ditindaklanjuti kami juga akan melaporkan ke Polda Banten dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kami akan menempuh segala jalur hukum," ujar Pengacara Publik LBH Jakarta Johanes Gea.

Johanes menyebutkan pelaporan tersebut didasarkan antara lain kepada surat kontrak yang cacat dan banyak terjadi pelanggaran butir-butir perjanjian serta adanya upaya penjeratan hutang dari perusahaan.

PT CKM juga dituduh melakukan eksploitasi terhadap calon PRT tersebut dengan meminta uang pelatihan kepada calon majikan sebesar Rp4,8 juta pertahun namun para calon PRT tidak diberikan pelatihan apapun.

Dengan bukti-bukti yang hendak diajukan, Johanes berharap agar kasus itu dapat ditangani dengan menggunakan UU No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Pewarta :
Editor: Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024