ICMI :Pengusutan Kasus Hadi Poernomo Harus Obyektif dan Profesional
Selasa, 22 April 2014 12:40 WIB
"Penetapan tersangka itu menunjukkan bahwa KPK bekerja secara optimal. Rakyat harus optimistis KPK dibawah kepemimpinan Abraham Samad tidak akan pandang bulu memberantas korupsi," kata Natsir dihubungi, di Jakarta, Selasa.
Mantan rektor UIN Bandung itu mengatakan KPK harus terus melanjutkan pengusutan kasus tersebut dan menunjukkan bahwa pengusutan berjalan secara objektif dan profesional.
Poernomo ditetapkan sebagai tersangka kasus restitusi pajak BCA tepat pada hari dia pensiun sebagai Ketua BPK. Dia disangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang saat menjabat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004.
Sebagai direktur jenderal pajak, dia menerbitkan surat keberatan pajak nihil (SKPN) PT Bank BCA Tbk pada 2004 yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp375 miliar.
PT Bank BCA mengajukan surat keberatan pajak kepada Direktorat Pajak Penghasilan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada 17 Juli 2003 karena memiliki nilai kredit bermasalah sebesar Rp5,7 triliun.
Pada 13 Maret 2004, direktur pajak penghasilan mengirim surat kepada Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo tentang hasil telaah terhadap surat keberatan pajak PT Bank BCA dengan kesimpulan menolak permohonan keberatan wajib pajak BCA.
Namun, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final terhadap surat keberatan pajak BCA, yaitu pada 18 Juli 2004, Poernomo memerintahkan direktur PPH melalui nota dinas untuk mengubah kesimpulan telaah.
Nota dinas dari Poernomo mengubah hasil telaah terhadap surat keberatan pajak PT BCA menjadi menerima surat keberatan itu.
"Saudara HP mengabaikan fakta bahwa materi keberatan pajak yang sama juga diajukan bank-bank lain, tapi ditolak. Dalam kasus BCA, surat keberatan pajaknya diterima," kata Ketua KPK, Abraham Samad.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024