Logo Header Antaranews Jateng

Bendahara BKM di Tlogosari Jadi Tersangka Korupsi

Senin, 23 Juni 2014 17:50 WIB
Image Print
Ilustrasi


"Diduga terjadi penyimpangan pengelolaan yang dilakukan oleh tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Abdul Azis di Semarang, Senin.

Menurut dia, tersangka berinisial SR merupakan bendahara BKM Telogo Makmur yang berlokasi di Kelurahan Tlogosari, Semarang.

Perkara korupsi tersebut, kata dia, berawal dari kucuran dana bantuan kepada lembaga tersebut pada 2004 sebesar Rp500 juta.

Pada perjalanannya, lanjut dia, diduga terjadi penyimpangan pengelolaan pada program dana bergulir.

"Uang yang dipinjamkan kepada masyarakat kembali dalam kondisi tidak utuh," katanya.

Ia menegaskan terdapat dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka.

Tersangka sendiri dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undanga Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pewarta :
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2024