Terdakwa Totok Dwi Hananto alias Mizan Shidiq (kiri) yang diketahui sebagai Gubernur Negara Islam Indonesia (NII) wilayah Jawa Tengah, saat berada di ruang tahanan bersama para terdakwa lainnya usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran, Jateng, Kamis (12/1). Majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa karena dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan upaya tindakan makar. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/tom/12.