SERAHKAN DOKUMEN TIMWAS

  • Kamis, 28 Februari 2013 15:58 WIB
SERAHKAN DOKUMEN TIMWAS

Koordinator Aliansi Masyarakat Penabung Surakarta (AMPS) Muannas (kiri) menyerahkan keputusan Timwas Century DPR kepada Ketua Pengadilan Negeri Surakarta yang diwakili kepala humas, Budhy Hertantyo di Solo, Jateng, Senin (25/2). Timwas Bank Century baru-baru ini memutuskan dana pengembalian kerugian investor Antaboga bersumber dari aset-aset mantan pemilik Bank Century dan APBN. FOTO ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/tom/13.

SERAHKAN DOKUMEN TIMWAS

Foto Lainnya