Terdakwa kasus penyelundupan 97 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara, Citra Kurniawan, menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Senin (7/11). Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/tom/16.