Bupati Nonaktif Klaten Sri Hartini yang menjadi terdakwa dalam kasus suap promosi dan mutasi jabatan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/9). Dalam nota pembelaannya terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya serta meminta Majelis Hakim agar memberikan hukuman yang adil. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/tom/17.