Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi (kiri) menjalani sidang dengan agenda agenda pembelaan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (23/1/2019). Tasdi mengaku menyesal karena telah menerima sejumlah uang yang merupakan suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai bupati dan meminta maaf kepada masyarakat Purbalingga yang telah memilihnya menjadi bupati. (foto: jateng.antaranews.com/R. Rekotomo/tom)