Nota pembelaan Ahmad Marzuqi

  • Selasa, 20 Agustus 2019 18:34 WIB
Nota pembelaan Ahmad Marzuqi

Terdakwa kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang mengadili gugatan praperadilan tentang penetapan tersangka, Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi (kiri), bersama penasehat hukumnya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (20/8/2019). Dalam nota pembelaannya Ahmad Marzuqi mengakui kesalahannya telah menyuap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito dan meminta majelis hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/tom.

Nota pembelaan Ahmad Marzuqi

Terdakwa kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang mengadili gugatan praperadilan tentang penetapan tersangka, Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi, saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (20/8/2019). Dalam nota pembelaannya Ahmad Marzuqi mengakui kesalahannya telah menyuap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito dan meminta majelis hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/tom.

Nota pembelaan Ahmad Marzuqi
Nota pembelaan Ahmad Marzuqi

Foto Lainnya