Warga gelar tradisi Sewu Sempol sambut Ramadhan di Kudus
- 20 February 2025 19:26 WIB
Bupati Nonaktif Kudus Muhammad Tamzil (kiri) berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi mutasi jabatan dengan agenda pembacaa vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (6/4/2020). Majelis hakim memvonis Tamzil dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. ANTARA/R. Rekotomo/tom.
Bupati Nonaktif Kudus Muhammad Tamzil (kiri) berdiskusi dengan penasehat hukumnya dalam sidang kasus suap dan gratifikasi mutasi jabatan dengan agenda pembacaa vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (6/4/2020). Majelis hakim memvonis Tamzil dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. ANTARA/R. Rekotomo/tom.
Bupati Nonaktif Kudus Muhammad Tamzil (kanan) berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi mutasi jabatan dengan agenda pembacaa vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (6/4/2020). Majelis hakim memvonis Tamzil dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. ANTARA/R. Rekotomo/tom.