Hasil penindakan barang kena cukai Ilegal

  • Selasa, 24 Mei 2022 17:50 WIB
Hasil penindakan barang kena cukai Ilegal

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Muhamad Purwantoro (kiri) bersiap memberikan keterangan pers hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di Kantor Pabean Bea Cukai Surakarta, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (24/5/2022). Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta berhasil melakukan penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok dan minuman beralkohol lewat modus pengiriman melalui jasa penitipan dengan total barang yang digagalkan mencapai Rp2,81 milliar. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.

Hasil penindakan barang kena cukai Ilegal

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Budi Santoso memberikan keterangan pers hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di Kantor Pabean Bea Cukai Surakarta, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (24/5/2022). Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta berhasil melakukan penindakan terhadap BKC ilegal berupa rokok dan minuman beralkohol lewat modus pengiriman melalui jasa penitipan dengan total barang yang digagalkan mencapai Rp2,81 milliar. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.

Hasil penindakan barang kena cukai Ilegal

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Muhamad Purwantoro (tengah) bersama Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Sekda Jawa Tengah Dadang Soemantri (kanan) dan Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Budi Santoso (kiri) memberikan keterangan pers hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di Kantor Pabean Bea Cukai Surakarta, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (24/5/2022). Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta berhasil melakukan penindakan terhadap BKC ilegal berupa rokok dan minuman beralkohol lewat modus pengiriman melalui jasa penitipan dengan total barang yang digagalkan mencapai Rp2,81 milliar. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.

Hasil penindakan barang kena cukai Ilegal
Hasil penindakan barang kena cukai Ilegal
Hasil penindakan barang kena cukai Ilegal

Foto Lainnya