Pemusnahan barang bukti tindak pidana

  • Kamis, 30 Juni 2022 16:39 WIB
Pemusnahan barang bukti tindak pidana

Kepala Pengadilan Negeri Kota Tegal Toetik Ernawati (kiri) memusnahkan barang bukti telepon genggam hasil sitaan di BNN Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis (30/6/2022). Pemusnahan barang bukti sitaan oleh BNN Kota Tegal, Kajari Tegal, Lapas Tegal, Lapas Brebes, Polres Tegal Kota, dan Bea Cukai Kota Tegal dari para tersangka bandar narkoba, narapidana, dan pelaku peredaran rokok ilegal tersebut terdiri dari narkoba, rokok, telepon genggam, dan minuman keras. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/tom.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono (ketiga kiri), Danlanal Tegal Letkol (Mar) Moch. Chanan Asfihan (kedua kiri), Kepala BNN Kota Tegal Sudirman (kiri), Kajari Kota Tegal Slamet Siswanta (tengah), Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro (kedua kanan), dan Dandim 0712 Letkol Inf Charlie Clay Lorando Sondakh (kanan) memusnahkan barang bukti narkoba sitaan di BNN Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis (30/6/2022). Pemusnahan barang bukti sitaan oleh BNN Kota Tegal, Kajari Tegal, Lapas Tegal, Lapas Brebes, Polres Tegal Kota, dan Bea Cukai Kota Tegal dari para tersangka bandar narkoba, narapidana, dan pelaku peredaran rokok ilegal tersebut terdiri dari narkoba, rokok, telepon genggam, dan minuman keras. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/tom.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana
Pemusnahan barang bukti tindak pidana

Foto Lainnya