"Adapun target perekaman yang ditetapkan pemerintah sebanyak 574.143 orang, sehingga Kudus masih kurang 34.756 orang," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus, Hendro Martoyo melalui Kabid Informasi dan Penyimpanan Data pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus, Busono, di Kudus, Kamis.

Ia mengatakan, kuota yang ditentukan Pemerintah Pusat sebelumnya dimungkinkan berdasarkan data lama sehingga belum ada proses penyesuaian dengan data riil saat ini.

Pasalnya, kata dia, ada warga yang meninggal dunia atau pindah domisili, namun belum ada perbaikan data sehingga untuk mencapai target tersebut selalu kesulitan.

Selain itu, lanjut dia, ada pula nama dobel dan belum ada perbaikan sehingga menjadi permasalahan dalam upaya mencapai target perekaman.

Meskipun demikian, lanjut dia, Disdukcapil Kudus telah berupaya keras melakukan perekaman e-KTP, termasuk tetap membuka layanan perekaman maupun pengurusan administrasi kependudukan lainnya pada libur Lebaran.

Layanan selama libur Lebaran, yakni dibuka pada hari Rabu (30/7), Kamis (31/7) dan Jumat (1/8).
Terkait dengan jumlah fisik e-KTP yang sudah diterima, kata dia, baru 536.002 keping.

Jika dibandingkan dengan jumlah hasil perekaman, kata dia, persentasenya mencapai 99,4 persen, sedangkan berdasarkan kuota baru 93 persen.

"Rencana pemerintah menyerahkan proses cetak e-KTP ke pemda juga belum ada kepastian kapan dilakukan," ujarnya.

Fisik e-KTP yang sudah diterima sebelumnya, kata dia, sudah didistribusikan kepada warga sesuai dengan nama yang tertera di masing-masing e-KTP.

Dalam pengambilan e-KTP, harus disertai dengan penyerahan KTP sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK), sedangkan KTP SIAK yang hilang harus disertai dengan surat kehilangan dari kepolisian dan foto kopi identitas diri secara lengkap.

Adapun jumlah wajib KTP di Kabupaten Kudus sebanyak 624.049 orang yang tersebar di sembilan kecamatan, yakni Kecamatan Kota, Kaliwungu, Jati, Undaan, Mejobo, Jekulo, Bae, Gebog, dan Dawe.