Tanpa Lelang, Kejari Diminta Awasi 1.700 Proyek
Kamis, 14 Agustus 2014 16:18 WIB
Logo Kejaksaan (ANTARA).
Aksi unjuk rasa belasan aktivis yang tergabung dalam Milisi Penyelemat Uang Rakyat tersebut diawali dengan orasi di Alun-alun Kudus sekaligus memperingati masa pemerintahan Bupati Kudus Musthofa yang genap satu tahun untuk periode yang ke dua.
Setelah beroasi selama beberapa menit, pengunjuk rasa melakukan aksi jalan kaki menuju Kantor Kejaksaan Negeri Kudus yang ada di Jalan Jenderal Sudirman yang berjarak sekitar 400 meter.
Selain mengusung spanduk bertuliskan proyek kegiatan tanpa lelang berpotensi dikorupsi, pengunjuk rasa juga mengusung bola berukuran besar yang bertuliskan soal kekhawatiran adanya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek kegiatan tanpa proses lelang tersebut.
"Dengan banyaknya jumlah proyek kegiatan yang tidak melalui proses lelang memang memunculkan dugaan adanya praktik korupsi dan nepotisme dalam penunjukannya," kata Koordinator Milisi Penyelemat Uang Rakyat, Slamet Machmudi, di Kudus, Kamis.
Ia mencatat, dari 1.700 proyek kegiatan tanpa lelang nilai anggarannya mencapai Rp184 miliar, sedangkan 300 proyek kegiatan yang melalui proses lelang nilainya sebesar Rp231,19 miliar.
Mayoritas proyek kegiatan yang tidak melalui lelang, kata dia, dibiayai oleh APBD Kudus 2014, sementara proyek kegiatan melalui lelang sebagian besar berasal dari dana APBD Provinsi serta APBN.
Untuk itu, kata dia, Kejaksaan Negeri Kudus perlu mengawasi pelaksanaannya di lapangan sesuai ketentuan atau tidak.
"Pasalnya, peluang terjadinya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme pada proyek kegiatan tanpa lelang sangat besar," ujarnya.
Setelah beroasi selama beberapa menit, pengunjuk rasa melakukan aksi jalan kaki menuju Kantor Kejaksaan Negeri Kudus yang ada di Jalan Jenderal Sudirman yang berjarak sekitar 400 meter.
Selain mengusung spanduk bertuliskan proyek kegiatan tanpa lelang berpotensi dikorupsi, pengunjuk rasa juga mengusung bola berukuran besar yang bertuliskan soal kekhawatiran adanya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek kegiatan tanpa proses lelang tersebut.
"Dengan banyaknya jumlah proyek kegiatan yang tidak melalui proses lelang memang memunculkan dugaan adanya praktik korupsi dan nepotisme dalam penunjukannya," kata Koordinator Milisi Penyelemat Uang Rakyat, Slamet Machmudi, di Kudus, Kamis.
Ia mencatat, dari 1.700 proyek kegiatan tanpa lelang nilai anggarannya mencapai Rp184 miliar, sedangkan 300 proyek kegiatan yang melalui proses lelang nilainya sebesar Rp231,19 miliar.
Mayoritas proyek kegiatan yang tidak melalui lelang, kata dia, dibiayai oleh APBD Kudus 2014, sementara proyek kegiatan melalui lelang sebagian besar berasal dari dana APBD Provinsi serta APBN.
Untuk itu, kata dia, Kejaksaan Negeri Kudus perlu mengawasi pelaksanaannya di lapangan sesuai ketentuan atau tidak.
"Pasalnya, peluang terjadinya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme pada proyek kegiatan tanpa lelang sangat besar," ujarnya.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB