Tim Hukum Prabowo-Hatta Kini fokus Menguji Materi PKPU di MA
Jumat, 29 Agustus 2014 15:29 WIB
Didi Supriyanto (ANTARA FOTO/Ismar Patrizki)
"Advokat Tim Merah Putih masih konsentrasi dengan kaitan yang tertunda di MA. Di MA bukan uji putusan pilpres, tapi uji PKPU yang kami anggap di luar undang-undang," ujarnya di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan ada empat PKPU yang diajukan uji materinya oleh Tim Advokasi Merah Putih, antara lain PKPU nomor 9, PKPU nomor 19, PKPU nomor 21 dan PKPU nomor 31. PKPU itu kata dia, berkaitan dengan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb), serta rekapitulasi suara pilpres yang melalui desa serta kelurahan.
"Itu yang kami lakukan judicial review di MA," jelas dia.
Didi menekankan upaya uji materi empat PKPU di MA sama sekali bukan merupakan rencana menggagalkan hasil Pilpres 2014 atau mengacaukan putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan Pilpres 2014.
Uji materi PKPU di MA, disebutnya semata-mata demi perbaikan proses pilpres ke depan.
"Jadi perlu dibedakan proses pilpres dan hasil pilpres. Putusan MK sudah final dan mengikat, yang kami permasalahkan itu proses pilpres, jadi jangan dibilang kami mencari-cari celah," ujar dia.
Sementara itu selain melakukan uji materi PKPU di MA, tim advokasi juga tengah mengawal sejumlah perkara lain di kepolisian.
Didi juga menyampaikan terkait adanya penolakan pengajuan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menurut dia, upaya pengajuan itu bukan dilayangkan oleh tim advokasi Prabowo-Hatta melainkan diajukan masyarakat.
"Pengajuan gugatan ke PTUN itu dilakukan masyarakat. Dan saya melihat apa yang diajukan masyarakat melalui PTUN tidak ada kaitannya dengan upaya hukum yang saat ini sedang ditempuh Tim Advokasi Merah Putih," kata dia.
Dia menjelaskan ada empat PKPU yang diajukan uji materinya oleh Tim Advokasi Merah Putih, antara lain PKPU nomor 9, PKPU nomor 19, PKPU nomor 21 dan PKPU nomor 31. PKPU itu kata dia, berkaitan dengan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb), serta rekapitulasi suara pilpres yang melalui desa serta kelurahan.
"Itu yang kami lakukan judicial review di MA," jelas dia.
Didi menekankan upaya uji materi empat PKPU di MA sama sekali bukan merupakan rencana menggagalkan hasil Pilpres 2014 atau mengacaukan putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan Pilpres 2014.
Uji materi PKPU di MA, disebutnya semata-mata demi perbaikan proses pilpres ke depan.
"Jadi perlu dibedakan proses pilpres dan hasil pilpres. Putusan MK sudah final dan mengikat, yang kami permasalahkan itu proses pilpres, jadi jangan dibilang kami mencari-cari celah," ujar dia.
Sementara itu selain melakukan uji materi PKPU di MA, tim advokasi juga tengah mengawal sejumlah perkara lain di kepolisian.
Didi juga menyampaikan terkait adanya penolakan pengajuan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menurut dia, upaya pengajuan itu bukan dilayangkan oleh tim advokasi Prabowo-Hatta melainkan diajukan masyarakat.
"Pengajuan gugatan ke PTUN itu dilakukan masyarakat. Dan saya melihat apa yang diajukan masyarakat melalui PTUN tidak ada kaitannya dengan upaya hukum yang saat ini sedang ditempuh Tim Advokasi Merah Putih," kata dia.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017