Penghuni Lapas Kedungpane Overload
Kamis, 11 September 2014 12:16 WIB
Ilustrasi - Penghuni lapas. (Foto ANTARA)
"Jumlah warga binaan saat ini mencapai 1.201 orang, sementara kapasitas sebenarnya hanya 530 orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah A. Yuspahrudin, di Semarang, kamis.
Menurut dia, dibutuhkan perlakuan tersendiri dari petugas dalam mengelola lembaga pemasyarakatan ini.
Ia mencontohkan jika memang ada suatu permasalahan maka harus diselesaikan sesegera mungkin.
"Saat ada persoalan, waktu masih kecil harus sesegera mungkin diselesaikan," katanya.
Berkaitan dengan peristiwa penusukan salah seorang napi hingga tewas yang terjadi Rabu (10/9), ia menjelaskan upaya antisipasi agar kasus tersebut tidak meluas sudah dilakukan.
Sebelumnya, Brojol Hermawan (36), narapidana penghuni LP Klas I Kedungpane Semarang, tewas ditusuk oleh sesama penghuni tempat tersebut.
Korban yang ditusuk dua narapidana bernama Kukuh dan Pratama diduga berlatar belakang dendam.
Yuspahrudin menyerahkan kasus tersebut kepada polisi untuk proses pidana selanjutnya.
Berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan di dalam LP, kata dia, dua pelaku juga terancam sanksi administratif.
"Bisa saja nanti tidak dapat remisi," katanya.
Menurut dia, dibutuhkan perlakuan tersendiri dari petugas dalam mengelola lembaga pemasyarakatan ini.
Ia mencontohkan jika memang ada suatu permasalahan maka harus diselesaikan sesegera mungkin.
"Saat ada persoalan, waktu masih kecil harus sesegera mungkin diselesaikan," katanya.
Berkaitan dengan peristiwa penusukan salah seorang napi hingga tewas yang terjadi Rabu (10/9), ia menjelaskan upaya antisipasi agar kasus tersebut tidak meluas sudah dilakukan.
Sebelumnya, Brojol Hermawan (36), narapidana penghuni LP Klas I Kedungpane Semarang, tewas ditusuk oleh sesama penghuni tempat tersebut.
Korban yang ditusuk dua narapidana bernama Kukuh dan Pratama diduga berlatar belakang dendam.
Yuspahrudin menyerahkan kasus tersebut kepada polisi untuk proses pidana selanjutnya.
Berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan di dalam LP, kata dia, dua pelaku juga terancam sanksi administratif.
"Bisa saja nanti tidak dapat remisi," katanya.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB