Meutya : Tidak Ada Pembenaran Polri Melakukan Penyerangan Terhadap Jurnalis
Jumat, 14 November 2014 14:42 WIB
"Ya harus ada yang laporan dulu karena laporan belum ada bagaimana Komisi III mau memanggil (Kapolri)," kata Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan setelah ada laporan, maka Komisi III DPR RI akan menghubungi Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) dan Propam untuk mengklarifikasi hal tersebut setelah itu Komisi III akan mengkajinya.
Menurut dia, sepanjang ada dua alat bukti yang cukup, maka tindakan itu bisa ditindaklanjuti.
"Sepanjang unsurnya terpenuhi ya kita (Komisi III DPR RI) dukung," ujarnya.
Menurut dia, demo yang berlangsung di Universitas Negeri Makassar sepanjang sesuai peraturan perundang-undangan maka diperbolehkan. Dia mengatakan demo merupakan salah satu cerminan kehidupan berdemokrasi di Indonesia.
"Tentu saja Polisi harus bisa melakukan tugas pokok dan fungsinya," kata Aziz.
Anggota Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan dalam situasi apapun Indonesia menganut sistem tidak boleh ada kekerasan terhadap para jurnalis.
Karena itu, menurut dia, tidak ada pembenaran bagi aparat kepolisian melakukan penyerangan terhadap para jurnalis.
"Saya mengimbau kejadian ini diusut dan pelaku diberi sanksi serta harus ada pernyataan Polri untuk meminta maaf kepada para jurnalis," ujarnya.
Menurut dia kekerasan terhadap wartawan bukan sekedar kejahatan biasa karena jurnalis sedang melakukan tugas peliputan yang dilindungi undang-undang. Dia menegaskan Pasal 28 ayat F UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang memiliki hak asasi untuk mendapatkan informasi.
"Demo anarkis memang perlu ditindak, namun harus tetap dalam prosedur hukum," katanya.
Sebelumnya aparat kepolisian mendesak masuk ke kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) pada Kamis (13/11) sore dan menyerang mahasiswa. Kejadian itu sesaat setelah Wakil Kepala Polrestabes (Wakapolrestabes) Makassar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Totok Lisdiarto terkena panah.
Selain menyerang masuk ke kampus, polisi juga memukul wartawan yang sedang melakukan peliputan, keempat wartawan korban pemukulan tersebut adalah Waldy (Metro TV), Ikrar (Celebes TV), Iqbal (Koran Tempo), dan Aco (TV One).
Dia menjelaskan setelah ada laporan, maka Komisi III DPR RI akan menghubungi Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) dan Propam untuk mengklarifikasi hal tersebut setelah itu Komisi III akan mengkajinya.
Menurut dia, sepanjang ada dua alat bukti yang cukup, maka tindakan itu bisa ditindaklanjuti.
"Sepanjang unsurnya terpenuhi ya kita (Komisi III DPR RI) dukung," ujarnya.
Menurut dia, demo yang berlangsung di Universitas Negeri Makassar sepanjang sesuai peraturan perundang-undangan maka diperbolehkan. Dia mengatakan demo merupakan salah satu cerminan kehidupan berdemokrasi di Indonesia.
"Tentu saja Polisi harus bisa melakukan tugas pokok dan fungsinya," kata Aziz.
Anggota Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan dalam situasi apapun Indonesia menganut sistem tidak boleh ada kekerasan terhadap para jurnalis.
Karena itu, menurut dia, tidak ada pembenaran bagi aparat kepolisian melakukan penyerangan terhadap para jurnalis.
"Saya mengimbau kejadian ini diusut dan pelaku diberi sanksi serta harus ada pernyataan Polri untuk meminta maaf kepada para jurnalis," ujarnya.
Menurut dia kekerasan terhadap wartawan bukan sekedar kejahatan biasa karena jurnalis sedang melakukan tugas peliputan yang dilindungi undang-undang. Dia menegaskan Pasal 28 ayat F UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang memiliki hak asasi untuk mendapatkan informasi.
"Demo anarkis memang perlu ditindak, namun harus tetap dalam prosedur hukum," katanya.
Sebelumnya aparat kepolisian mendesak masuk ke kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) pada Kamis (13/11) sore dan menyerang mahasiswa. Kejadian itu sesaat setelah Wakil Kepala Polrestabes (Wakapolrestabes) Makassar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Totok Lisdiarto terkena panah.
Selain menyerang masuk ke kampus, polisi juga memukul wartawan yang sedang melakukan peliputan, keempat wartawan korban pemukulan tersebut adalah Waldy (Metro TV), Ikrar (Celebes TV), Iqbal (Koran Tempo), dan Aco (TV One).
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Ada dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten, Kejati Jateng lakukan penyidikan
14 January 2025 20:02 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017