Awal 2015, "Money Changer" Wajib Kantongi Izin
Rabu, 24 Desember 2014 15:22 WIB
ILUSTRASI - Money Changer (FOTO ANTARA/Reno Esnir)
"Ketentuan tersebut berdasarkan peraturan Bank Indonesia Nomor 16/15/PBI/2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing. Jadi, melalui peraturan ini, terhitung mulai 1 Januari 2015, mereka yang melakukan kegiatan KUPVA atau pedagang valuta asing harus berizin," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu.
Menurut dia, terbitnya peraturan tersebut karena aktivitas sistem pembayaran di KUPVA Bukan Bank atau yang lebih dikenal masyarakat dengan sebutan "money changer" rawan dimanfaatkan sebagai sarana pencucian uang, pendanaan teroris, serta tindak pidana lainnya dalam sistem pembayaran.
Ia mengatakan untuk mengurus izin KUPVA Bukan Bank tidak sulit meskipun harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh BI, yakni kegiatan usaha itu telah berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) dan melengkapi sejumlah dokumen yang telah diisyaratkan oleh ketentuan.
"Tidak ada biaya yang akan dipungut oleh BI kepada masyarakat yang hendak memperoleh izin usaha tersebut. Jangka waktu pemrosesan izin KUPVA Bukan Bank pun telah dinyatakan secara jelas dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/15 DPM perihal Perizinan, Pengawasan, Pelaporan, dan Pengenaan Sanksi Bagi Pedagang Valuta Asing Bukan Bank," katanya.
Dengan demikian, kata dia, sepanjang dokumen telah dipenuhi maka BI juga wajib menyelesaikan proses permohonan izin usaha KUPVA Bulan Bank yang diajukan oleh masyarakat tepat waktu.
Menurut dia, pengajuan izin KUPVA Bukan Bank wajib dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2015.
Ia mengatakan jika BI mengetahui adanya penyelenggara KUPVA Bukan Bank berizin yang memiliki atau bekerja sama dengan usaha "money changer" yang tidak berizin, BI dapat merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk mencabut izin usaha dan atau menghentikan kegiatan usaha.
"Pengawasan yang dilakukan oleh BI terhadap 'money changer' juga dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari berbagai tindak kejahatan seperti pengedaran uang palsu," katanya.
Menurut dia, terbitnya peraturan tersebut karena aktivitas sistem pembayaran di KUPVA Bukan Bank atau yang lebih dikenal masyarakat dengan sebutan "money changer" rawan dimanfaatkan sebagai sarana pencucian uang, pendanaan teroris, serta tindak pidana lainnya dalam sistem pembayaran.
Ia mengatakan untuk mengurus izin KUPVA Bukan Bank tidak sulit meskipun harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh BI, yakni kegiatan usaha itu telah berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) dan melengkapi sejumlah dokumen yang telah diisyaratkan oleh ketentuan.
"Tidak ada biaya yang akan dipungut oleh BI kepada masyarakat yang hendak memperoleh izin usaha tersebut. Jangka waktu pemrosesan izin KUPVA Bukan Bank pun telah dinyatakan secara jelas dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/15 DPM perihal Perizinan, Pengawasan, Pelaporan, dan Pengenaan Sanksi Bagi Pedagang Valuta Asing Bukan Bank," katanya.
Dengan demikian, kata dia, sepanjang dokumen telah dipenuhi maka BI juga wajib menyelesaikan proses permohonan izin usaha KUPVA Bulan Bank yang diajukan oleh masyarakat tepat waktu.
Menurut dia, pengajuan izin KUPVA Bukan Bank wajib dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2015.
Ia mengatakan jika BI mengetahui adanya penyelenggara KUPVA Bukan Bank berizin yang memiliki atau bekerja sama dengan usaha "money changer" yang tidak berizin, BI dapat merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk mencabut izin usaha dan atau menghentikan kegiatan usaha.
"Pengawasan yang dilakukan oleh BI terhadap 'money changer' juga dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari berbagai tindak kejahatan seperti pengedaran uang palsu," katanya.
Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Fakta baru mutilasi, pelaku pernah dipenjara karena mencabuli korban tahun 2015
26 July 2022 13:39 WIB, 2022
Tingkatkan kemampuan audit, dua lembaga internal UMP dilatih ISO 9001-2015
27 December 2019 7:25 WIB, 2019
AHY akan Sebarkan Semangat Indonesia Emas 2045 kepada Pelajar Jateng dan Jatim
18 August 2017 13:17 WIB, 2017