Kabupaten/kota boleh usulkan UMK melebihi PP 78/2015
Selasa, 30 Oktober 2018 19:14 WIB
"Memang sudah ada PP yang mengatur, namun fakta di lapangan tidak bisa 100 persen menggunakan itu, pasti ada tarik ulur," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo usai berkonsultasi dengan Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi terkait dengan pengupahan di Semarang, Selasa.
Menurut Ganjar, ada pengaturan-pengaturan di sejumlah daerah yang menggunakan formulasi berbeda, meskipun tetap berbasis PP 78/2015, namun tidak semua daerah di Jateng dapat menggunakan formula tersebut.
Politikus PDI Perjuangan itu menyebutkan, Kabupaten Batang tidak bisa menggunakan PP 78/2015 itu dan di beberapa kabupaten bahkan juga sudah ada kesepakatan antara tripartitnya.
"Mereka akan naik berapa persen, kalau itu baik maka akan kami ambil, dan dalam penetapan UMK nanti, meskipun berbasis pada PP namun dimungkinkan ada daerah yang kenaikannya melebihi 8,03 persen," ujarnya.
Ganjar menegaskan dalam menetapkan UMP 2019, Pemprov Jateng akan menggunakan formula PP 78/2015 tentang Pengupahan, namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan, maka pihaknya dapat menggunakan formulasi UMK.
"Kebiasaan di Jateng ini kita menggunakan UMK terus menerus, meski UMP kami tetapkan, namun itu hanya untuk memenuhi ketentuan regulasi saja karena kalau menggunakan UMP kesenjangannya akan sangat tinggi," katanya.
Penggunaan formulasi UMK, lanjut Ganjar, merupakan jalan tengah untuk menghindari ketimpangan upah antardaerah.
"Jika hanya menggunakan UMP, maka akan terjadi ketimpangan antara Kota Semarang dan Kabupaten Banjarnegara, nanti tidak adil," ujarnya.
Menurut Ganjar, penggunaan mekanisme UMK lebih bijaksana karena mendekati daerah masing-masing, meskipun dalam penggunaan UMK itu, masih ada satu daerah di Jateng yang belum 100 persen memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL).
Seperti diwartakan, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan menaikkan UMP 2019 sebesar 8,03 persen.
"Sebagaimana yang kita mengetahui bersama, UMP rujukannya ada pada PP (Peraturan Pemerintah) No 78 dan menurut ketentuan PP 78 itu kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2019 nanti yang akan ditetapkan pada 1 November 2018 itu sebesar 8,03 persen, jadi ini bukan keputusan dari menteri tenaga kerja," kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.
Penaikan UMP mengacu pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor B.240/M-NAKER-PHI9SK-UPAH/X/2018 mengenai Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.
"Ini adalah data yang kami ambil dari data BPS bahwa inflasi kita 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi kita 5,15 persen sehingga kalau dikombinasikan antara angka inflasi dengan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03 persen," ujarnya.
Menurut Hanif, data tersebut sudah disampaikan kepada para gubernur yang memiliki kewajiban untuk menetapkan upah minimum provinsi per 1 November 2018.
Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor:
Sumarwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024