Catatan Akhir Tahun - Menanti Pelaksanaan Eksekusi Mati di Nusakambangan
Jumat, 26 Desember 2014 14:35 WIB
Ilustrasi Lapas Nusakambangan (Sumarwoto/dokumen)
Dalam hal ini, Kejaksaan Agung telah merencanakan untuk mengeksekusi dua terpidana mati kasus pembunuhan yang telah lama dipenjara di pulau yang dikenal dengan sebutan "Alcatraz"-nya Indonesia.
Saat mengunjungi sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Nusakambangan, Jumat (12/12), Jaksa Agung H.M. Prasetyo menilai pulau itu merupakan tempat yang aman untuk pelaksanaan eksekusi bagi terpidana mati.
"Kita cari tempat yang amanlah. Di sini (Nusakambangan, red.) aman," kata dia yang mengunjungi Nusakambangan bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Terkait kapan eksekusi itu dilaksanakan, dia mengatakan bahwa pihaknya akan melihat dulu pemenuhan aspek-aspek yuridis dan aspek teknisnya.
Dia mengakui bahwa peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati kepada Mahkamah Agung (MA) dapat menangguhkan pelaksanaan eksekusi.
"Kalau mati iya (dapat menangguhkan pelaksanaan eksekusi, red.), beda dengan pidana lainnya. Kalau pidana lainnya, PK tidak menangguhkan pelaksanaan putusan, kalau mati kita tunggu. Kita akan minta nanti Mahkamah Agung seperti apa, secepatnya menjawab PK mereka," katanya.
Meskipun demikian, dia mengatakan bahwa terpidana mati yang mengajukan PK harus konsisten.
Dalam hal ini, kata dia, ketika para terpidana mati itu mengajukan PK, mereka harus segera menyampaikan novumnya (bukti baru, red.).
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly mengakui bahwa kunjungannya ke Nusakambangan bersama Jaksa Agung H.M. Prasetyo dalam rangka koordinasi menjelang pelaksanaan eksekusi mati.
"Kita masih koordinasi dengan Kejaksaan," katanya.
Setelah terkesan adanya tarik ulur dalam rencana eksekusi, Kejaksaan Agung memastikan akhir tahun ini bakal mengeksekusi dua terpidana mati yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Mudah-mudahan sesuai rencana, tinggal tim di daerah menentukan hari yang terbaik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Kamis (25/12).
Kapuspenkum menambahkan kedua terpidana yang akan dieksekusi itu dalam kasus tindak pidana umum atau pembunuhan dan direncanakan hukuman dilakukan di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
Kedua terpidana mati itu, yakni, GS, kasus pembunuhan berencana di Jakarta Utara, dan TJ, kasus pembunuhan berencana di Tanjung Balai Karimun, Riau.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Yuspahruddin mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada tindak lanjut pascapemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi setempat perihal rencana eksekusi terpidana mati.
"Lokasi itupun baru satu orang yang minta (hanya untuk satu terpidana mati, red.) tapi enggak ada lagi tindak lanjutnya," kata Yuspahruddin saat dihubungi dari Cilacap, Kamis (25/12).
Menurut dia, pemberitahuan itu terkait dengan permohonan persetujuan untuk meminjam tempat di Pulau Nusakambangan, Cilacap, sebagai lokasi eksekusi.
Kendati demikian, dia tidak menyebutkan identitas ataupun inisial terpidana mati yang akan menjalani eksekusi tersebut.
Saat ditanya mengenai kemungkinan tim jaksa eksekutor datang ke Nusakambangan untuk menemui terpidana mati guna meminta pernyataan siap dieksekusi, dia mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada yang datang.
"Belum, belum ada," tegasnya.
Bahkan, dia mengaku hanya tahu satu dari dua terpidana mati yang dikabarkan bakal dieksekusi di Nusakambangan.
"Sampai sekarang, saya enggak tahu nama itu dimana dan tidak ada nama itu disebut-sebut kecuali yang satu," jelasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Yuspahruddin mengatakan bahwa di Nusakambangan terdapat sekitar 56 terpidana mati, 24 orang di antaranya menghuni Lapas Kelas I Batu.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di Pulau Nusakambangan, saat ini lokasi yang akan digunakan sebagai tempat eksekusi mati telah disiapkan.
Kendati demikian, belum ada peningkatan pengamanan di sekitar Nusakambangan maupun Dermaga Wijayapura (tempat penyeberangan menuju Nusakambangan, red.), Cilacap.
Saksi Bisu
Lembah Nirbaya di Pulau Nusakambangan telah lama menjadi disebut-sebut sebagai saksi bisu pelaksanaan eksekusi bagi para terpidana mati. Kawasan Nirbaya yang merupakan reruntuhan bekas penjara pada zaman penjajahan Belanda.
Di tempat tersebut, pernah dilakukan eksekusi mati terhadap tahanan politik eks PKI pada 1985 dan narapidana kasus subversif pada 1987. Bahkan, di tempat itu pula, jasad para terpidana mati yang menjalani eksekusi dimakamkan.
Berdasarkan catatan Antara, sejumlah terpidana mati yang dieksekusi di Lembah Nirbaya, antara lain Hansen Anthony Nwaolisa dan Samuel Iwuchukwu Okoye yang merupakan warga negara Nigeria.
Hansen Anthony Nwaolisa dan Samuel Iwuchukwu Okoye yang merupakan terpidana mati dalam kasus penyelundupan heroin menjalani eksekusi pada Kamis, 26 Juni 2008 pukul 23.30 WIB, dan jasadnya dimakamkan di tempat itu.
Tidak lama berselang, tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, yakni Amrozi, Ali Ghufron alias Mukhlas, dan Abdul Aziz alias Imam Samudera, menjalani eksekusi di Lembah Nirbaya pada Minggu, 9 November 2008 pukul 00.15 WIB.
Selain itu, tiga terpidana mati kasus pembunuhan, yakni Suryadi, Jurit, dan Ibrahim menjalani eksekusi pada Jumat, 17 Mei 2013 pukul 00.00 WIB.
Suryadi berasal dari Palembang melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di kawasan Pupuk Sriwijaya (Pusri) pada tahun 1991, sedangkan Jurit dan Ibrahim secara bersama melakukan pembunuhan berencana di kawasan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, pada 2003.
Jika menilik inisial dan perkara yang disebutkan Kejaksaan Agung, dua terpidana mati yang dikabarkan akan dieksekusi di Nusakambangan pada akhir 2014 itu diduga sebagai Gunawan Santoso (GS) dan Tan Joni (TJ) alias A Seng.
Gunawan Santoso yang merupakan terpidana mati kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur Utama PT Asaba yang juga mantan mertuanya, Boedyharto Angsono, resmi mendekam di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, sejak 1 Agustus 2007 dan saat ini menghuni Lapas Pasir Putih yang juga di Nusakambangan.
Bahkan, Gunawan Santoso yang melakukan pembunuhan berencana di Jakarta Utara itu sempat dikabarkan akan dieksekusi pada akhir 2008 namun sampai sekarang belum terealisasi.
Sementara Tan Joni alias Aseng merupakan terpidana mati kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Baran, Meral, Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, pada 2006.
Tan Joni resmi mendekam di Pulau Nusakambangan sejak 17 Agustus 2013 setelah dipindah dari Lapas Tanjung Gusta, Medan, bersama 21 terpidana lainnya.
Informasi yang dihimpun, Tan Joni saat ini menghuni Lapas Kembangkuning, Pulau Nusakambangan.
Jika terpidana mati berinisial GS dan TJ yang akan dieksekusi Kejaksaan Agung pada akhir 2014 adalah Gunawan Santosa dan Tan Joni, berarti Lembah Nirbaya Nusakambangan akan kembali menjadi saksi bisu pelaksanaan eksekusi.
Pewarta : Sumarwoto
Editor : M Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Pumpunan
Lihat Juga
"Sepenggal Kisah" BPJS Ketenagakerjaan bagi penggali kubur dan pemandi jenazah
22 November 2024 21:06 WIB