Kejari: Kasus korupsi SIHT Kudus dilimpahkan ke Tipikor akhir Februari
Kudus (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, menargetkan pelimpahan kasus dugaan korupsi pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) pada paket pekerjaan tanah uruk di Kabupaten Kudus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada akhir Februari 2025.
"Minggu depan sudah tahap satu, dari jaksa penyidik melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi SIHT kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro di Kudus, Kamis.
Bersamaan dengan itu, kata dia, JPU juga akan menyusun surat dakwaan, sehingga begitu lengkap langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang sehingga sesuai target awal.
Sementara jumlah saksi yang dimintai keterangannya selama pemeriksaan mencapai 30 saksi dari pihak swasta maupun pemerintah.
Untuk tersangka kasus dugaan SIHT Kudus, yakni berinisial HY selaku konsultan perencana dan AAP pelaksana kegiatan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 19 Desember 2024 dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kudus.
Pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut, berawal ketika dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan SIHT 2023 terhadap paket pekerjaan tanah padas (tanah uruk) yang memiliki volume 43.223 meter persegi pada Kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah terdapat dugaan tindak pidana korupsi.
Paket kegiatan tersebut melalui mekanisme katalog elektronik (e-katalog) dengan pemenang yang melakukan kontrak sebesar Rp9,16 miliar dengan harga satuan Rp212.000.
Dalam proyek tersebut, pihak ketiga CV Karya Nadika yang mendapatkan pekerjaan dalam penyelesaiannya memborongkan kepada pihak lain, yakni berinisial SK dengan nilai proyek sebesar Rp4,04 miliar atau dengan harga satuan Rp93.500.
Selanjutnya SK menyerahkan pekerjaan tersebut kepada AK dengan nilai proyek sebesar Rp3,11 miliar dengan harga satuan tanah uruk Rp72.000.
Atas penyelesaian pekerjaan tersebut, ditemukan dugaan kerugian negara. Sedangkan nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekitar Rp5,25 miliar.
Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Pemkab: Pembangunan SIHT Kudus tetap dilanjutkan dan jadi prioritas
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025