DPR Bakal Tanyakan Rekening Gendut kepada Calon Kapolri
Senin, 12 Januari 2015 11:41 WIB
Komjen Pol. Budi Gunawan (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
"Pasti akan kami kroscek kepada yang bersangkutan. Kami akan mempertanyakan itu," kata Benny di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.
Benny mengatakan Komisi III DPR RI akan meminta Budi Gunawan untuk menjelaskan secara terbuka kepada publik soal isu rekening gendut, agar isu tersebut tidak menjadi ganjalan.
Menurut dia, Komisi III DPR pernah meminta Kapolri untuk menjelaskan terkait isu rekening gendut pada empat tahun lalu ketika isu itu muncul.
"Sudah dilakukan investigasi internal dan sudah dilakukan klarifikasi bahwa yang ditengarai penerimaan itu sebelum UU PPATK berlaku, bukan setelah itu kecuali ada temuan baru," ujarnya.
Dia mengatakan Komisi III DPR bisa saja menolak usulan calon tunggal Kapolri itu namun harus dengan alasan yang jelas. Menurut dia, tanpa alasan yang jelas maka Komisi III DPR RI akan dipertanyakan oleh masyarakat.
"Penolakan itu dimungkinkan namun harus dengan alasan yang jelas, karena kalau tanpa alasan itu nanti Komisi III DPR akan dipertanyakan (oleh masyarakat)," katanya.
Dia menjelaskan Komisi III DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri namun surat pengajuannya belum masuk. Menurut dia, Komisi III DPR akan mengambil keputusan terkait jadwal uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri pada pekan pertama masa sidang kedua.
"Rapat pleno komisi akan segera menjadwalkan penentuan calon pimpinan KPK pengganti Busyro Muqqodas kemudian kalau ada agenda lain misalnya uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri akan kami jalankan namun sekarang belum dibacakan suratnya," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Pandjaitan mengatakan masyarakat harus menghormati hak prerogatif Presiden dalam mengajukan calon Kapolri. Dia mengatakan setidaknya sejak lima Kapolri terdahulu, semuanya merupakan calon tunggal.
"Presiden Joko Widodo mau menggunakan hak prerogatifnya saat menunjuk Kapolri dan Jaksa Agung," katanya.
Dia menjelaskan setelah surat pengangkatan calon Kapolri dari Presiden masuk ke DPR, maka langsung di bawa ke Komisi III untuk mengatur pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan.
Menurut dia, berdasarkan empat kali uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri terdahulu, tidak lebih dari dua minggu prosesnya selesai sehingga Kapolri baru sudah ada.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Jumat (9/1) telah mengirimkan surat bernomor R-01/Pres/01/2015 kepada Ketua DPR-RI perihal Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Dalam surat tersebut, Presiden Jokowi memandang Komjen (Pol) Budi Gunawan mampu dan cakap, serta memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Benny mengatakan Komisi III DPR RI akan meminta Budi Gunawan untuk menjelaskan secara terbuka kepada publik soal isu rekening gendut, agar isu tersebut tidak menjadi ganjalan.
Menurut dia, Komisi III DPR pernah meminta Kapolri untuk menjelaskan terkait isu rekening gendut pada empat tahun lalu ketika isu itu muncul.
"Sudah dilakukan investigasi internal dan sudah dilakukan klarifikasi bahwa yang ditengarai penerimaan itu sebelum UU PPATK berlaku, bukan setelah itu kecuali ada temuan baru," ujarnya.
Dia mengatakan Komisi III DPR bisa saja menolak usulan calon tunggal Kapolri itu namun harus dengan alasan yang jelas. Menurut dia, tanpa alasan yang jelas maka Komisi III DPR RI akan dipertanyakan oleh masyarakat.
"Penolakan itu dimungkinkan namun harus dengan alasan yang jelas, karena kalau tanpa alasan itu nanti Komisi III DPR akan dipertanyakan (oleh masyarakat)," katanya.
Dia menjelaskan Komisi III DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri namun surat pengajuannya belum masuk. Menurut dia, Komisi III DPR akan mengambil keputusan terkait jadwal uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri pada pekan pertama masa sidang kedua.
"Rapat pleno komisi akan segera menjadwalkan penentuan calon pimpinan KPK pengganti Busyro Muqqodas kemudian kalau ada agenda lain misalnya uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri akan kami jalankan namun sekarang belum dibacakan suratnya," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Pandjaitan mengatakan masyarakat harus menghormati hak prerogatif Presiden dalam mengajukan calon Kapolri. Dia mengatakan setidaknya sejak lima Kapolri terdahulu, semuanya merupakan calon tunggal.
"Presiden Joko Widodo mau menggunakan hak prerogatifnya saat menunjuk Kapolri dan Jaksa Agung," katanya.
Dia menjelaskan setelah surat pengangkatan calon Kapolri dari Presiden masuk ke DPR, maka langsung di bawa ke Komisi III untuk mengatur pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan.
Menurut dia, berdasarkan empat kali uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri terdahulu, tidak lebih dari dua minggu prosesnya selesai sehingga Kapolri baru sudah ada.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Jumat (9/1) telah mengirimkan surat bernomor R-01/Pres/01/2015 kepada Ketua DPR-RI perihal Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Dalam surat tersebut, Presiden Jokowi memandang Komjen (Pol) Budi Gunawan mampu dan cakap, serta memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pewarta : Antaranews
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017