Okky Asokawati: RUU PRT Perlu Segera Dituntaskan
Rabu, 21 Januari 2015 10:50 WIB
Anggota DPR Okky Asokawati. (FOTO ANTARA/Nila Fu'adi)
Hal itu disampaikan Okky dalam pernyataan pers yang disampaikan di Jakarta, Rabu, terkait dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang diterbitkan Menaker Hanif Dhakiri pada Minggu (19/1).
Legislator dari Dapil DKI Jakarta II (Jaksel dan Luar Negeri) itu menyampaikan beberapa hal. Pertama, penerbitan Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tampak sekilas memiliki semangat keberpihakan kepada Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Namun, kata dia, bila ditelusuri, Permenaker tersebut tidak memiliki payung hukum yang jelas sebagaimana amanat Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Permenaker tersebut berpijak pada klausul "dibentuk berdasarkan kewenangan menteri" juga disebut di aturan yang sama.
"Menaker tampak off side dalam menerjemahkan klausul kewenangan menteri dengan membentuk peraturan yang mengatur dan mengikat berbagai individu warga negara (PRT, pengguna jasa PRT dan lainnya)," katanya.
Padahal kewenangan tersebut terbatas pada urusan pemerintahan tertentu sebagai pengejawantahan dari kekuasaan Presiden.
"Kedua, saya dapat memahami semangat Menaker tersebut. Hanya saja, Menteri tampak kurang teliti dan jeli dalam mengeksekusi semangat itu," katanya.
Semangat yang baik harus didasari juga dengan pengetahuan yang juga baik. "Akibatnya Permenaker ini besar kemungkinan akan sia-sia," katanya.
Ketiga, padahal, bila Menaker memiliki semangat untuk memanusiakan (humanisasi) para PRT sebaiknya segera berkoordinasi dengan DPR untuk secepatnya membahas RUU PRT yang dalam DPR periode 2009-2014 lalu menjadi inisiatif DPR.
RUU PRT perlu dibahas segera dan memuat azas berkeadilan bagi unsur yang terlibat seperti PRT, pemberi kerja, agen penyalur serta Badan Latihan Kerja (BLK) yang juga perlu direvitalisasi.
Keempat, terkait dengan substansi yang disampaikan Menaker tentang Permen Nomor 2 Tahun 2015 juga dapat diperdebatkan. Misalnya, soal negara hadir melindungi pekerja sebagai refleksi atas beberapa peristiwa di lapangan. Itu potret dari sisi pekerja.
Namun Menaker lupa dalam praktik di lapangan, tidak sedikit juga oknum PRT yang juga membuat persoalan seperti PRT mencuri barang di rumah tangga hingga aksi pidana membawa kabur anak-anak sebagai modus pemerasan.
"Yang ingin saya katakan, Permenaker ini hanya memotret hak dan perlindungan pekerja saja, lupa untuk memotret sisi lainnya, yakni pemberi kerja PRT," katanya.
Legislator dari Dapil DKI Jakarta II (Jaksel dan Luar Negeri) itu menyampaikan beberapa hal. Pertama, penerbitan Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tampak sekilas memiliki semangat keberpihakan kepada Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Namun, kata dia, bila ditelusuri, Permenaker tersebut tidak memiliki payung hukum yang jelas sebagaimana amanat Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Permenaker tersebut berpijak pada klausul "dibentuk berdasarkan kewenangan menteri" juga disebut di aturan yang sama.
"Menaker tampak off side dalam menerjemahkan klausul kewenangan menteri dengan membentuk peraturan yang mengatur dan mengikat berbagai individu warga negara (PRT, pengguna jasa PRT dan lainnya)," katanya.
Padahal kewenangan tersebut terbatas pada urusan pemerintahan tertentu sebagai pengejawantahan dari kekuasaan Presiden.
"Kedua, saya dapat memahami semangat Menaker tersebut. Hanya saja, Menteri tampak kurang teliti dan jeli dalam mengeksekusi semangat itu," katanya.
Semangat yang baik harus didasari juga dengan pengetahuan yang juga baik. "Akibatnya Permenaker ini besar kemungkinan akan sia-sia," katanya.
Ketiga, padahal, bila Menaker memiliki semangat untuk memanusiakan (humanisasi) para PRT sebaiknya segera berkoordinasi dengan DPR untuk secepatnya membahas RUU PRT yang dalam DPR periode 2009-2014 lalu menjadi inisiatif DPR.
RUU PRT perlu dibahas segera dan memuat azas berkeadilan bagi unsur yang terlibat seperti PRT, pemberi kerja, agen penyalur serta Badan Latihan Kerja (BLK) yang juga perlu direvitalisasi.
Keempat, terkait dengan substansi yang disampaikan Menaker tentang Permen Nomor 2 Tahun 2015 juga dapat diperdebatkan. Misalnya, soal negara hadir melindungi pekerja sebagai refleksi atas beberapa peristiwa di lapangan. Itu potret dari sisi pekerja.
Namun Menaker lupa dalam praktik di lapangan, tidak sedikit juga oknum PRT yang juga membuat persoalan seperti PRT mencuri barang di rumah tangga hingga aksi pidana membawa kabur anak-anak sebagai modus pemerasan.
"Yang ingin saya katakan, Permenaker ini hanya memotret hak dan perlindungan pekerja saja, lupa untuk memotret sisi lainnya, yakni pemberi kerja PRT," katanya.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Caleg artis tak cukup hanya bermodalkan popularitas, kata Okky Asokawati
24 July 2018 11:11 WIB, 2018
Okky Asokawati Bicara Soal Rencana Perubahan Peraturan Minuman Beralkohol
15 September 2015 13:34 WIB, 2015
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017