Ketua PPDI Kabupaten Temanggung Bangun Kadaryanto di Temanggung, Sabtu, mengatakan perangkat desa khawatir dengan isi Pasal 100 PP 43 Tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan UU Desa yang mengatur pendapatan perangkat desa, termasuk tanah bengkok.

Ia mengatakan Pasal 100 PP 43 menyebutkan jika minimal 70 persen anggaran yang masuk anggaran pendapatan belanja desa (APBDes)untuk pemberdayaan dan pengembangan masyarakat dan maksimal 30 persen untuk penghasilan tetap perangkat desa.

Ia mengatakan kalau bengkok dimasukkan dalam kategori APBDes sebagaimana yang ada dalam pasal tersebut maka hak perangkat atas bengkok jadi hilang. Padahal, maksimal anggaran untuk gaji pegawai maksimal hanya 30 persen.

Selain itu, PPDI berharap perangkat desa mendapat penghasilan tetap, kenaikan tunjangan, tunjangan ke-13, jaminan kesehatan, dan peninjauan kembali Pasal 100 PP Nomor 43 Tahun 2014.

Pihaknya menginginkan ada penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkat minimal sesuai upah minimum kabupaten (UMK).

"Kami juga minta jaminan kesehatan untuk kades, sekdes, dan perangkat beserta istri dan dua anak. Hak ini sesuai Bab V UU Nomor 6 Tahun 2014," katanya.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Temanggung Muh Sayid meminta para perangkat desa tidak perlu khawatir, karena penghasilan tetap dan aturan soal tanah bengkok yang sudah berlaku tetap berjalan hingga ada aturan baru.

"Terkait penghapusan klausul dalam Pasal 100 PP 43, silakan kirim surat ke Mendagri. Kami punya komitmen yang tinggi menjamin pemerintahan desa berjalan dengan baik. Untuk tunjangan dan jaminan kesehatan akan kami ajukan dalam pembahasan APBD 2016," katanya.