MPG Akan Sidangkan Perkara Dualisme Kepemimpinan Golkar
Rabu, 11 Februari 2015 7:49 WIB
Sidang Mahkamah Partai Golkar Ketua Mahkamah partai Golkar Muladi memaparkan pelaksanaan sidang terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar, Jakarta, Selasa (10/2). (Foto: ANTARA/Yudhi Mahatma)
"Mahkamah Partai Golkar akan menyelenggarakan sidang sehubungan adanya permohonan dari Partai Golkar kubu Agung Laksono, menyusul putusan sela dari PN Jakarta Pusat," kata Muladi di Jakarta, Selasa (10/2).
Dualisme kepemimpinan Partai Golkar adalah, DPP Partai Golkar hasil Munas Bali dengan ketua umum Aburizal Bakrie dan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Jakarta dengan ketua umum Agung Laksono.
Menurut Muladi, persidangan yang diselenggarakan MPG merupakan tindak lanjut dari putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas dasar eksepsi dari DPP Partai Golkar hasil Munas Bali yang memutuskan, perselisihan Partai Golkar diselesaikan lebih dulu melalui Mahkamah Partai.
Dalam Tata Cara Persidangan MPG Nomor 11 tahun 2014, menurut Muladi, pada pasal 2 ayat 1 menyebutkan, MPG tidak dapat menolak menyidangkan permohonan perkara yang memenuhi syarat.
"Kita sudah periksa dan memenuhi syarat sehingga sidang akan diselenggarakan," katanya.
Majelis MPG saat ini semuanya sudah mundur dari kepengurusan kedua DPP Partai Golkar yang bersengketa sehingga dapat bersikap independen.
Mereka antara lain, Muladi sudah mundur dari jabatan ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, serta Andi Matalatta dan Djasri Marin sudah mundur dari jabatan Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta.
"Kondisi MPG saat ini berbeda dengan rekomendasi MPG pada 23 Desember 2014 yang menyatakan MPG tidak mampu bersidang, karena belum adanya permohonan dari pihak-pihak serta adanya fragmentasi dari anggota majelis pada salah satu kubu," katanya.
Muladi menegaskan, MPG saat ini sudah siap dan sidang akan dilakukan secara terbuka di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu, mulai pukul 11.00 WIB.
Dualisme kepemimpinan Partai Golkar adalah, DPP Partai Golkar hasil Munas Bali dengan ketua umum Aburizal Bakrie dan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Jakarta dengan ketua umum Agung Laksono.
Menurut Muladi, persidangan yang diselenggarakan MPG merupakan tindak lanjut dari putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas dasar eksepsi dari DPP Partai Golkar hasil Munas Bali yang memutuskan, perselisihan Partai Golkar diselesaikan lebih dulu melalui Mahkamah Partai.
Dalam Tata Cara Persidangan MPG Nomor 11 tahun 2014, menurut Muladi, pada pasal 2 ayat 1 menyebutkan, MPG tidak dapat menolak menyidangkan permohonan perkara yang memenuhi syarat.
"Kita sudah periksa dan memenuhi syarat sehingga sidang akan diselenggarakan," katanya.
Majelis MPG saat ini semuanya sudah mundur dari kepengurusan kedua DPP Partai Golkar yang bersengketa sehingga dapat bersikap independen.
Mereka antara lain, Muladi sudah mundur dari jabatan ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, serta Andi Matalatta dan Djasri Marin sudah mundur dari jabatan Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta.
"Kondisi MPG saat ini berbeda dengan rekomendasi MPG pada 23 Desember 2014 yang menyatakan MPG tidak mampu bersidang, karena belum adanya permohonan dari pihak-pihak serta adanya fragmentasi dari anggota majelis pada salah satu kubu," katanya.
Muladi menegaskan, MPG saat ini sudah siap dan sidang akan dilakukan secara terbuka di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu, mulai pukul 11.00 WIB.
Pewarta : Antaranews
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Mendikdasmen nyatakan program makan bergizi gratis akan terus disempurnakan
06 January 2025 20:02 WIB
Inilah Monumen Pejuang yang Akan Dibangun Pemkot bersama Keluarga Besar Brimob
19 December 2024 19:44 WIB
Menkomdigi akan jadi pembicara di World Public Relations Forum 2024 di Bali
18 November 2024 19:52 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017