Benny K Harman Bantah Kabar Pembatalan Pelantikan BG
Jumat, 13 Februari 2015 13:13 WIB
Benny K Harman (Foto ANTARA/Rosa Panggabean)
"Tidak benar itu (informasi bahwa Presiden membatalkan pelantikan BG sebagai Kapolri)," kata Benny di Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat.
Benny menjelaskan dirinya diundang Pimpinan DPR RI untuk mendiskusikan masalah pelantikan BG yang hingga saat ini belum jelas.
Menurut dia pimpinan DPR RI menanyakan kepada dirinya langkah-langkah hukum apa yang harus diambil apabila BG tidak dilantik.
"Pimpinan DPR RI menanyakan langkah-langkah hukum apa yang akan diambil apabila BG yang telah disetujui dewan, namun presiden tidak melantik," ujarnya.
Benny enggan mengungkapkan hal yang disampaikan kepada pimpinan DPR RI dengan alasan bukan konsumsi media.
Dia menjelaskan apabila presiden tidak melantik BG sebagai Kapolri, harus dijelaskan apa alasannya.
"Dalam prosesnya di DPR RI hanya Partai Demokrat yang meminta supaya dilakukan penundaan. Namun perbedaan pendapat di dewan sudah selesai," ujarnya.
Dia menjelaskan proses politik di dewan sudah selesai dan kesempatan telah diberikan kepada Presiden untuk memutuskan apakah melantik atau tidak.
Menurut dia pelantikan BG adalah hak Presiden karena hukumnya masuk ranah administratif.
"Kewenangan sudah diberikan konstitusi, tinggal presiden gunakan keberanian untuk memutuskan," katanya.
Benny menjelaskan dirinya diundang Pimpinan DPR RI untuk mendiskusikan masalah pelantikan BG yang hingga saat ini belum jelas.
Menurut dia pimpinan DPR RI menanyakan kepada dirinya langkah-langkah hukum apa yang harus diambil apabila BG tidak dilantik.
"Pimpinan DPR RI menanyakan langkah-langkah hukum apa yang akan diambil apabila BG yang telah disetujui dewan, namun presiden tidak melantik," ujarnya.
Benny enggan mengungkapkan hal yang disampaikan kepada pimpinan DPR RI dengan alasan bukan konsumsi media.
Dia menjelaskan apabila presiden tidak melantik BG sebagai Kapolri, harus dijelaskan apa alasannya.
"Dalam prosesnya di DPR RI hanya Partai Demokrat yang meminta supaya dilakukan penundaan. Namun perbedaan pendapat di dewan sudah selesai," ujarnya.
Dia menjelaskan proses politik di dewan sudah selesai dan kesempatan telah diberikan kepada Presiden untuk memutuskan apakah melantik atau tidak.
Menurut dia pelantikan BG adalah hak Presiden karena hukumnya masuk ranah administratif.
"Kewenangan sudah diberikan konstitusi, tinggal presiden gunakan keberanian untuk memutuskan," katanya.
Pewarta : Imam Budilaksono
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017