Sulit Tagih Utang, Deni Bunuh Pelajar SMK
Kamis, 19 Maret 2015 12:40 WIB
Ilustrasi - (antaranews.com)
Menurut Kapolres Kudus AKBP Bambang Mudoko didampingi Kasat Reskrim AKP Sulkhan di Kudus, Kamis, pengungkapan kasus pembunuhan tersebut berawal dari penemuan mayat laki-laki di Sungai Delingo Desa Peganjaran, Kudus, pada 7 Februari 2014 dalam kondisi meninggal.
Karena tidak ada yang mengenali korban, kata dia, pada 9 Februari 2015 dimakamkan di Pemakaman Umum Ploso, Kecamatan Jati, Kudus.
Setelah dimakamkan, lanjut dia, ada warga Jepara yang mengenali korban lewat gesper sabuk yang dikenakan, sehingga dilakukan pembongkaran makam korban pembunuhan dengan identitas yang belum bisa dipastikan.
"Hasil pemeriksaan tim identifikasi dari Dokter Kesehatan (Dokkes) Polda Jateng, kematian korban memang diduga kuat karena sengaja dibunuh," ujarnya.
Sementara hasil tes DNA terhadap suami istri yang diduga sebagai orang tua korban, kata dia, memang ada kecocokan bahwa mereka memang keluarga.
Hasil pengembangan petugas, akhirnya diketahui pelaku pembunuhan bernama Dani Haryanto (22) warga Gemiring Kidul, Kecamatan Nalumsari, Jepara.
Korban pembunuhan bernama Muhammad yang merupakan kelas 1 SMK Haji Nalumsari merupakan warga Desa Gemiring Kidul atau bertetangga dengan pelaku.
Kronologis kejadian pembunuhan, kata dia, berdasarkan pengakuan pelaku berawal ketika pelaku meminta korbannya melunasi utang sebesar Rp200 ribu.
"Pelaku juga sempat tersinggung dengan perkataan korban sehingga merasa sakit hati dan melampiaskannya dengan tindakan kriminal," ujarnya.
Untuk melancarkan aksi kejahatannya, pelaku meminta korban menemuinya di rumahnya, kemudian diajak ke Sungai Delingo untuk minum minuman keras oplosan.
Setelah korbannya tidak sadarkan diri, pelaku mencekik korban kemudian membuangnya di sungai dan ditemukan warga dalam kondisi meninggal.
"Pelaku sempat melarikan diri ke luar kota, kemudian berhasil ditangkap di Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kudus, ketika pulang ke rumah istrinya," ujarnya.
Dani Haryanto mengakui, sakit hati karena dipanggil penyu mengingat usia korban jauh lebih muda dari dirinya.
Selain sakit hati, kata dia, korban juga tidak menepati janji untuk melunasi utang sebesar Rp200 ribu.
"Akhirnya saya nekat melampiaskan dendam tersebut dengan membunuhnya," ujarnya.
Telepon genggam korban, kata dia, dijual di Kudus, demikian halnya sepeda motor korban honda beat juga dijual kepada seseorang selang sehari setelah melakukan pembunuhan.
Akibat perbuatannya melakukan pembunuhan berencana, pelaku melanggar pasal 340 KUHP subsider 365 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ***2***Budi Suyanto
Karena tidak ada yang mengenali korban, kata dia, pada 9 Februari 2015 dimakamkan di Pemakaman Umum Ploso, Kecamatan Jati, Kudus.
Setelah dimakamkan, lanjut dia, ada warga Jepara yang mengenali korban lewat gesper sabuk yang dikenakan, sehingga dilakukan pembongkaran makam korban pembunuhan dengan identitas yang belum bisa dipastikan.
"Hasil pemeriksaan tim identifikasi dari Dokter Kesehatan (Dokkes) Polda Jateng, kematian korban memang diduga kuat karena sengaja dibunuh," ujarnya.
Sementara hasil tes DNA terhadap suami istri yang diduga sebagai orang tua korban, kata dia, memang ada kecocokan bahwa mereka memang keluarga.
Hasil pengembangan petugas, akhirnya diketahui pelaku pembunuhan bernama Dani Haryanto (22) warga Gemiring Kidul, Kecamatan Nalumsari, Jepara.
Korban pembunuhan bernama Muhammad yang merupakan kelas 1 SMK Haji Nalumsari merupakan warga Desa Gemiring Kidul atau bertetangga dengan pelaku.
Kronologis kejadian pembunuhan, kata dia, berdasarkan pengakuan pelaku berawal ketika pelaku meminta korbannya melunasi utang sebesar Rp200 ribu.
"Pelaku juga sempat tersinggung dengan perkataan korban sehingga merasa sakit hati dan melampiaskannya dengan tindakan kriminal," ujarnya.
Untuk melancarkan aksi kejahatannya, pelaku meminta korban menemuinya di rumahnya, kemudian diajak ke Sungai Delingo untuk minum minuman keras oplosan.
Setelah korbannya tidak sadarkan diri, pelaku mencekik korban kemudian membuangnya di sungai dan ditemukan warga dalam kondisi meninggal.
"Pelaku sempat melarikan diri ke luar kota, kemudian berhasil ditangkap di Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kudus, ketika pulang ke rumah istrinya," ujarnya.
Dani Haryanto mengakui, sakit hati karena dipanggil penyu mengingat usia korban jauh lebih muda dari dirinya.
Selain sakit hati, kata dia, korban juga tidak menepati janji untuk melunasi utang sebesar Rp200 ribu.
"Akhirnya saya nekat melampiaskan dendam tersebut dengan membunuhnya," ujarnya.
Telepon genggam korban, kata dia, dijual di Kudus, demikian halnya sepeda motor korban honda beat juga dijual kepada seseorang selang sehari setelah melakukan pembunuhan.
Akibat perbuatannya melakukan pembunuhan berencana, pelaku melanggar pasal 340 KUHP subsider 365 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ***2***Budi Suyanto
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Peternak tagih janji Presiden soal pengadaan 30.000 ton jagung pakan
11 October 2021 12:03 WIB, 2021
Dua pengusaha tagih sumbangan kampanye setelah Tamzil jadi Bupati Kudus
10 February 2020 16:37 WIB, 2020
Ratusan nasabah geruduk BKK Pringsurat, tagih pengembalian tabungan
04 February 2020 11:09 WIB, 2020
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kanwil Jateng ikuti Apel Bersama awal Tahun 2025 ASN Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas
06 January 2025 13:14 WIB
Penyidikan kasus penipuan penerimaan bintara di Polres Pemalang menunggu berkas lengkap
03 January 2025 21:10 WIB