Wapres Utus Dua Menteri temui DPR Bahas Kapolri Pekan Depan
Kamis, 26 Maret 2015 15:05 WIB
Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
"Kami belum mendengar secara resmi, itu kan baru pembicaraan-pembicaraan personal (di DPR). Mungkin pekan depan Pemerintah akan bicara dengan DPR sendiri, Komisi III, nanti pada waktunya," kata Wapres Kalla di Istana Wakil Presiden Jakarta, Kamis.
Dua menteri yang diutus untuk bertemu DPR adalah Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhi Purdjanto dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly.
Kalla mengatakan Presiden Joko Widodo biasanya berkonsultasi dengan dia dan para menterinya terkait persoalan-persoalan yang terjadi, seperti pencalonan kapolri.
"Kalau itu ada konsultasi resmi Pemerintah seperti biasa, itu pasti Pak Jokowi dengan menteri-menteri, dengan saya biasanya," tambah Wapres.
Sebelumnya, Komisi III berbeda pendapat terkait upaya pencalonan Badrodin menjadi Kapolri seperti yang diajukan Presiden Jokowi pekan lalu.
Pendapat pertama, sejumlah anggota Komisi III menginginkan penjelasan Presiden terkait pembatalan pencalonan Komjen Pol. Budi Gunawan sebelum melanjutkan proses uji kelayakan Badrodin.
Pendapat kedua, uji kepatutan dan kelayakan Komjen Pol. Badrodin Haiti harus segera dilakukan tanpa menunggu penjelasan Presiden terkait pembatalan pencalonan Budi Gunawan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menilai Presiden tidak bisa melakukan pembatalan pencalonan Kapolri secara sepihak, karena dalam paripurna sudah disetujui Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.
Presiden Jokowi telah mengirimkan surat ke DPR terkait pengajuan nama baru calon Kapolri, yaitu Komjen Badrodin Haiti, dengan meminta Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Wakil Kapolri tersebut sebagai ganti pencalonan Kapolri atas Komjen Budi.
Trimedya mengakui dalam surat tersebut memang dijelaskan oleh Presiden bahwa pembatalan pelantikan Komjen Budi dilakukan karena yang bersangkutan berstatus tersangka.
Namun, lanjut Trimedya, status tersangka itu sudah dianulir lewat keputusan praperadilan di PN Jakarta Selatan sehingga tidak ada dasar hukum bagi Presiden untuk membatalkan pencalonan Komjen Pol. Budi Gunawan.
"Jadi prinsipnya, presiden harus menjelaskan dulu. Kami (Komisi III) sarankan Pak Jokowi menjelaskan langsung. Karena jangan sampai kekosongan Kapolri ini terlalu lama," ujar Trimedya.
Dua menteri yang diutus untuk bertemu DPR adalah Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhi Purdjanto dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly.
Kalla mengatakan Presiden Joko Widodo biasanya berkonsultasi dengan dia dan para menterinya terkait persoalan-persoalan yang terjadi, seperti pencalonan kapolri.
"Kalau itu ada konsultasi resmi Pemerintah seperti biasa, itu pasti Pak Jokowi dengan menteri-menteri, dengan saya biasanya," tambah Wapres.
Sebelumnya, Komisi III berbeda pendapat terkait upaya pencalonan Badrodin menjadi Kapolri seperti yang diajukan Presiden Jokowi pekan lalu.
Pendapat pertama, sejumlah anggota Komisi III menginginkan penjelasan Presiden terkait pembatalan pencalonan Komjen Pol. Budi Gunawan sebelum melanjutkan proses uji kelayakan Badrodin.
Pendapat kedua, uji kepatutan dan kelayakan Komjen Pol. Badrodin Haiti harus segera dilakukan tanpa menunggu penjelasan Presiden terkait pembatalan pencalonan Budi Gunawan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menilai Presiden tidak bisa melakukan pembatalan pencalonan Kapolri secara sepihak, karena dalam paripurna sudah disetujui Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.
Presiden Jokowi telah mengirimkan surat ke DPR terkait pengajuan nama baru calon Kapolri, yaitu Komjen Badrodin Haiti, dengan meminta Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Wakil Kapolri tersebut sebagai ganti pencalonan Kapolri atas Komjen Budi.
Trimedya mengakui dalam surat tersebut memang dijelaskan oleh Presiden bahwa pembatalan pelantikan Komjen Budi dilakukan karena yang bersangkutan berstatus tersangka.
Namun, lanjut Trimedya, status tersangka itu sudah dianulir lewat keputusan praperadilan di PN Jakarta Selatan sehingga tidak ada dasar hukum bagi Presiden untuk membatalkan pencalonan Komjen Pol. Budi Gunawan.
"Jadi prinsipnya, presiden harus menjelaskan dulu. Kami (Komisi III) sarankan Pak Jokowi menjelaskan langsung. Karena jangan sampai kekosongan Kapolri ini terlalu lama," ujar Trimedya.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017