Demonstrasi ratusan orang yang menolak pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang tersebut bertujuan mengawal sidang gugatan terhadap Gubernur Jawa Tengah yang mengagendakan pembacaan putusan.

Dalam orasinya, Bambang mengetuk hati hakim yang menyidangkan gugatan atas izin lingkungan pembangunan pabrik semen tersebut untuk memihak masyarakat.

"Masyarakat bersatu memperjuangkan haknya. Mudah-mudahan keprihatinan ini segera teratasi," katanya.

Demonstrasi antara dua kubu yang mendukung dan menolak digelar di depan PTUN Semarang.

Aksi kedua kubu terbut digelar bersamaan dan hanya dibatasi pagar barisan polisi.

Sidang hari ini mengendakan pembacaan putusan yang dipimpin Hakim Ketua Susilowati Siahaan.

Walhi bersama warga Kabupaten Rembang yang tinggal di sekitar proyek pabrik semen tersebut, meminta PTUN membatalkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang izin lingkungan kegiatan penambangan bagi pabrik Semen Indonesia di Rembang.

Menurut Walhi, SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17/2012 tersebut bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

Beberapa aturan yang bertentangan dengan SK gubernur tersebut, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, dan Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang RTRW.