"Dari lokasi penggeledahan, petugas membawa barbuk (barang bukti) di antaranya hard disk, mesin scan (pemindai), CPU, flashdisk, CCTV dan harddisk eksternal," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Agus Rianto, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Selain itu, penyidik juga sudah menyita "print out" soal ujian yang bocor di internet.

Agus mengatakan penyidik pun memeriksa sebanyak 13 pegawai Perum PNRI sebagai saksi.

"Belum ada tersangka, penyidik masih memeriksa barang bukti," ucapnya.

Sejumlah barang bukti tersebut masih diperiksa untuk mengetahui apakah pelaku bekerja sendiri atau berkelompok.

Pelaku, menurut Agus, bisa terancam hukuman delapan hingga 10 tahun penjara karena telah melanggar Pasal 322 KUHP Subsider Pasal 32 jo Pasal 48 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang IT dengan ancaman hukuman 8 - 10 tahun penjara atau denda Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Sebelumnya pada Senin (13/4), sejumlah soal UN 2015 untuk SMA jurusan IPA beredar di internet. Soal-soal tersebut diunggah di tempat penyimpanan data Google dan bisa diakses publik secara gratis.

Kemudian pada Selasa (14/4), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaporkan terjadinya kebocoran soal tersebut ke Bareskrim.