Polresta Magelang sita ratusan botol minuman beralkohol
Magelang (ANTARA) - Polresta Magelang, Jawa Tengah menyita 330 botol minuman beralkohol berbagai merek dalam kegiatan rutin yang dioptimalkan (KRYD).
Kapolsek Secang Polresta Magelang AKP Kamidi di Magelang, Sabtu, menuturkan KRYD menyasar wilayah hukum polsek setempat.
Pada hari Jumat (24/1) pukul 16.30 WIB, petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang warga yang menjual minuman keras di rumah di wilayah Desa Girikulon.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, petugas segera mendatangi lokasi sesuai yang dilaporkan, kemudian petugas menangkap pelaku dan menyita barang bukti yang disimpan di beberapa tempat di dalam rumah pelaku," katanya.
Kapolsek Secang mengungkapkan, pelaku atau penjual minuman beralkohol ini berinisial SR (35) adalah seorang perempuan warga Kecamatan Secang.
"Sementara barang bukti berupa miras total sebanyak 330 botol terdiri atas berbagai merek," katanya.
Ia menyebutkan, barang bukti minuman beralkohol sebanyak itu meliputi 230 botol jenis ciu Gedhang Kluthuk, 20 botol Vodka, 12 botol Bir Bintang, 5 botol merk Ice Land, dan enam botol merk Anggur Putih dan lainnya.
AKP Kamidi menegaskan Polresta Magelang akan memberantas habis minuman keras di wilayah hukumnya, sehingga berbagai kegiatan termasuk patroli KRYD terus digiatkan dalam mendukung komitmen itu.
"Polresta Magelang mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran minuman beralkohol serta tidak mengonsumsi minuman beralkohol, karena minuman beralkohol dapat memicu tindakan lain yang melanggar hukum. Segera laporkan ke kepolisian terdekat apabila masyarakat mendapati oknum yang menjual atau mengedarkan minuman beralkohol," katanya.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2025