"KUHAP ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan hukum, tentunya masalah eksekusi mati ini tidak bisa dilaksanakan secara gegabah. Jadi, ikutilah aturan hukum seperti yang diatur dalam KUHAP," katanya di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Senin.

Ia mengatakan, hal itu kepada wartawan saat mendampingi adik dari Zainal Abidin, Iwan Setiawan, yang hendak mengunjungi terpidana mati kasus narkoba asal Palembang, Sumatra Selatan dan kini berada di ruang isolasi Lembaga Pemasyarakatan Besi, Pulau Nusakambangan, Cilacap.

Dalam hal ini, kata dia, proses hukum yang dijalani Zainal Abidin belum final karena terpidana mati tersebut sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Kalaupun hari ini (Senin, red.) ada putusan, misalnya ditolak, tidak berarti besoknya bisa dieksekusi," katanya.

Menurut dia, hal itu disebabkan harus melalui ketentuan seperti yang diatur dalam Pasal 267 ayat 1 KUHAP, yakni salinan putusan dan berkasnya harus dikirim dulu ke Pengadilan Negeri Palembang.

"Pengadilan Negeri Palembang lah yang akan memberitahukan kepada saya selaku penasihat hukum atau langsung kepada terdakwanya, seperti itu," jelasnya.

Saat ditanya langkah yang akan dilakukan jika PK Zainal Abidin ditolak, dia mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan PK Kedua.

Akan tetapi, dia memohon agar Zainal Abidin yang saat ini telah dipindahkan ke Lapas Besi, dikembalikan dulu ke lapas sebelumnya, yakni Lapas Pasir Putih.

"Jadi itu yang menjadi harapan kami, tegakkan hukum supaya hukum ini benar-benar berjalan sesuai aturan," katanya.

Ia mengatakan bahwa keluarga Zainal Abidin berharap agar terpidana mati itu bisa bebas karena terpidana dengan kasus yang lebih berat sudah bebas.

"Namun kalau nanti ada sesuatu yang tentunya menjadi kehendak Allah, klien kami ditunggu keluarganya di Palembang, jadi tidak di Nusakambangan," katanya.