Kasubid Pencemaran Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkot Surakarta Sultan Najamudin di Solo, Selasa, mengatakan ada sebanyak 15 instansi swasta yang masuk rapor merah dalam hal pengelolaan limbah karena belum memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Ia mengatakan 15 instansi swasta ini terdiri atas hotel, rumah sakit, perusahaan rokok, serta mal. "Untuk rumah sakit hampir seluruhnya masuk rapor merah, kecuali RSUD dr. Moewardi sudah memenuhi standar," katanya.

Dikatakan upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan 15 perusahaan belum sesuai dengan persyaratan yang diatur undang-undang. Untuk itu BLH telah melayangkan surat rekomendasi ihwal hasil evaluasi proper. Manajemen perusahaan diminta untuk memperbaiki pengelolaan limbah.

"Kami sudah memberi peringatan kepada mereka untuk membenahi pengelolaan limbah. Terutama pengelolaan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3)," katanya.

Ia mengatakan BLH terus mengawasi pengelolaan limbah di masing-masing perusahaan. Persoalan limbah ini menjadi persoalan serius yang harus ditangani, jangan sampai persoalan limbah mencemari lingkungan.

Hanya saja, lanjutnya, keterbatasan jumlah personel serta anggaran membuat pengawasan limbah tidak bisa berjalan maksimal. "Jumlah personel kami hanya tiga orang. Padahal jumlah perusahaan di Solo ada ratusan. Jadi tiap tahun yang kami tes dan cek hanya perusahaan besar dan rawan pencemaran limbah," katanya.

Kepala BLH Pemkot Surakarta Widdi Srihanto berencana membuat Sistem Pengawasan Masyarakat (Siswamas), terdiri atas LSM, tokoh masyarakat, pihak internal pabrik, serta sejumlah "steakholder".

Pembentukan Siswamas bertujuan untuk mengawasi sejumlah pabrik atau perusahaan di Kota Solo. Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk mengawasi pengelolaan limbah perusahaan. Langkah ini sekaligus sebagai solusi keterbatasan personel BLH untuk mengawasi pengelolaan limbah perusahaan.