"Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak pada 2014, dari 7.834 pemegang IUP, yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) hanya 5.984 wajib pajak, sedangkan sisanya belum memiliki NPWP dan dari ribuan pemilik NPWP itu, yang telah melapor SPT hanya 3.276 wajib pajak, tapi yang baru membayar pajak hanya 2.304 wajib pajak," katanya di Semarang, Rabu.

Hal tersebut disampaikan Johan Budi di sela kegiatan monitoring dan evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia Sektor Pertambangan, Kehutanan, dan Perkebunan di Hotel Patra Jasa Semarang.

Johan menjelaskan bahwa pada lingkup pemerintah provinsi, terutama Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur, masih ditemukan IUP yang berstatus "non clear and clear" (non-CNC).

"Dari 275 IUP di Jateng, sebanyak 132 IUP masih berstatus non-CNC, dari 16 IUP di Yogyakarta 15 diantaranya berstatus non-CNC, 290 dari 619 IUP di Jabar di berstatus non-CNC, serta 150 dari 337 IUP di Jatim berstatus non-CNC," ujarnya.

Selain itu, kata dia, dari tata kelola izin pertambangan adalah adanya persoalan lain yang juga mengemuka yakni tidak tertagihnya piutang negara.

"Data dari Ditjen Minerba pada 2014, total jumlah piutang di empat provinsi ini lebih dari Rp14 miliar sepanjang 2011-2013 dengan rincian dari Jabar 'menyumbang' piutang sebesar Rp9,3 miliar, Jatim sebesar Rp3 miliar, Jateng sebesar Rp1,5 miliar, dan Yogyakarta Rp268 juta," katanya.

Atas sejumlah persoalan yang ada tersebut, Johan berharap sasaran kegiatan rapat monitoring dan evaluasi ini bisa tercapai, yakni membangun tata kelola sumber daya alam yang bersih dan sinergis di antara pemangku kepentingan agar bisa dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Lima sasaran rencana aksi kordinasi dan supervisi pertambangan minerba itu adalah penataan IUP, pelaksanaan kewajiban keuangan pelaku usaha pertambangan minerba, pelaksanaan pengawasan produksi pertambangan minerba, pelaksanaan kewajiban pengolahan atau pemurnian hasil tambang minerba, dan pelaksanaan pengawasan penjualan dan pengangkutan atau pengapalan hasil tambang minerba.