DPR Berencana Amandemen UU Hubungan Luar Negeri
Senin, 25 Mei 2015 18:00 WIB
Tantowi Yahya (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
"UU itu dibuat tahun 1999 dan sampai saat ini dinamika politik jauh berubah sehingga perlu diamandemen pada 2016," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.
Tantowi menjelaskan poin yang akan ditambah atau diubah yaitu terkait dengan jabatan duta besar Indonesia di negara sahabat.
Tantowi mencontohkan kekosongan posisi dubes Indonesia di Belanda dan Arab Saudi yang dibiarkan kosong padahal posisinya dibutuhkan dalam membina hubungan bilateral.
"Kita tidak enak hubungan bilateral dengan negara tersebut sehingga untuk mengatasi masalah itu harus diantisipasi dalam amandemen UU Hubungan Luar Negeri," ujarnya.
Dia menjelaskan posisi kepala perwakilan Indonesia di negara lain belum bisa diwadahi terutama terkait dengan masa jabatannya.
Menurut dia, perlu diatur dalam UU agar tidak terjadi kekosongan karena menyangkut kesinambungan pekerjaan dan tentu tidak menghormati negara akreditasi.
"Itu (kekosongan perwakilan) tidak boleh terjadi karena tidak ada kesinambungan pekerjaan dan nuansanya tidak menghormati akreditasi," katanya.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan konteks kerja sama luar negeri Indonesia yang dipayungi Kementerian Luar Negeri terkait hubungan luar negeri dan perjanjian internasional.
Dia menilai terkait perjanjian internasional tidak bisa dibahas hanya di Komisi I DPR karena juga terkait dengan kementerian lain.
"Kalau hubungan luar negeri kan bisa dibahas bersama (antara Komisi I DPR bersama Kemenlu)," katanya.
Dia menjelaskan sudah ada inisiatif dari Kemenlu untuk melakukan Focus Group Discussion meskipun baru diusulkan tahun depan.
Tantowi menjelaskan poin yang akan ditambah atau diubah yaitu terkait dengan jabatan duta besar Indonesia di negara sahabat.
Tantowi mencontohkan kekosongan posisi dubes Indonesia di Belanda dan Arab Saudi yang dibiarkan kosong padahal posisinya dibutuhkan dalam membina hubungan bilateral.
"Kita tidak enak hubungan bilateral dengan negara tersebut sehingga untuk mengatasi masalah itu harus diantisipasi dalam amandemen UU Hubungan Luar Negeri," ujarnya.
Dia menjelaskan posisi kepala perwakilan Indonesia di negara lain belum bisa diwadahi terutama terkait dengan masa jabatannya.
Menurut dia, perlu diatur dalam UU agar tidak terjadi kekosongan karena menyangkut kesinambungan pekerjaan dan tentu tidak menghormati negara akreditasi.
"Itu (kekosongan perwakilan) tidak boleh terjadi karena tidak ada kesinambungan pekerjaan dan nuansanya tidak menghormati akreditasi," katanya.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan konteks kerja sama luar negeri Indonesia yang dipayungi Kementerian Luar Negeri terkait hubungan luar negeri dan perjanjian internasional.
Dia menilai terkait perjanjian internasional tidak bisa dibahas hanya di Komisi I DPR karena juga terkait dengan kementerian lain.
"Kalau hubungan luar negeri kan bisa dibahas bersama (antara Komisi I DPR bersama Kemenlu)," katanya.
Dia menjelaskan sudah ada inisiatif dari Kemenlu untuk melakukan Focus Group Discussion meskipun baru diusulkan tahun depan.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Generasi muda di Semarang dilibatkan dalam implementasikan program makan siang bergizi
18 October 2024 20:22 WIB
Kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan di Banyumas terungkap
05 January 2024 15:54 WIB, 2024
Jawa Tengah raih Anugerah Parahita Ekapraya lima kali berturut-turut
21 December 2023 9:27 WIB, 2023
Dukun Slamet Tohari didakwa lakukan pembunuhan berencana terhadap 12 orang
26 September 2023 14:21 WIB, 2023
BKKBN ingatkan peran penting keluarga cegah anak gangguan mental emosional
04 August 2023 8:03 WIB, 2023
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017