Kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan di Banyumas terungkap
Jumat, 5 Januari 2024 15:54 WIB
"Terungkap-nya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menemukan sesosok mayat perempuan di tempat pembuatan bata, Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Banyumas, pada tanggal 26 Desember 2023," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Andryansyah Rithas Hasibuan saat konferensi pers di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Banyumas, Jumat siang.
Ia mengatakan laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Banyumas dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) yang dilanjutkan olah TKP serta serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil olah TKP, kata dia, korban yang dalam kondisi setengah telanjang itu diperkirakan berusia sekitar 21 tahun dan terdapat luka di beberapa bagian tubuhnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan terhadap sejumlah saksi termasuk warga yang diduga sebagai keluarga korban.
Berdasarkan hasil pencocokan data diketahui bahwa mayat perempuan itu bernama Tri Iluh Lentari (21) alias Tari, warga Desa Sumbang RT 01/RW 04, Kecamatan Sumbang, Banyumas.
"Selanjutnya, kami melakukan autopsi terhadap korban dan akhirnya kami memperoleh kesimpulan bahwa korban meninggal akibat adanya kekerasan, baik secara fisik maupun seksual," tutur Kasatreskrim.
Ia mengatakan pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan itu di wilayah Kecamatan Kalibagor, Banyumas, pada hari Minggu (31/12), sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut dia, terduga pelaku berinisial SR (22) yang tercatat sebagai warga Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, dan berdomisili di Desa Karangtengah, Kecamatan Kembaran, diketahui hendak pergi ke Yogyakarta dengan mengendarai sepeda motor berpelat nomor R-4822-AV.
"Dari hasil pemeriksaan, SR mengakui jika yang bersangkutan berencana untuk menghilangkan nyawa korban dengan melakukan kekerasan kemudian memperkosa dan mengambil barang korban," ujarnya.
Ia mengatakan sebelum pembunuhan tersebut dilakukan, pelaku terlebih dahulu menjemput korban di lapangan Desa Sumbang dengan mengendarai sepeda motor pada hari Senin (25/12), sekitar pukul 22.30 WIB, dan mengajaknya jalan-jalan ke Alun-Alun Kecamatan Banyumas.
Akan tetapi sesampai-nya di sekitar bekas pabrik gula Kalibagor, SR berniat untuk memperkosa korban karena bagian depan tubuh Tari menempel punggungnya saat berboncengan.
Oleh karena itu, pelaku segera mencari tempat yang sepi hingga akhirnya melancarkan perbuatannya di sebuah tempat pembuatan bata merah yang berlokasi di Desa Pliken.
"Pelaku melancarkan aksinya dengan terlebih dahulu membunuh korban dengan melakukan serangkaian tindak kekerasan, selanjutnya memperkosa korban, dan mengambil barang milik korban," jelasnya.
Ia mengatakan pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP.
Menurut dia, hal itu karena tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dan/atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau tindak pidana pemerkosaan.
"Oleh karena itu, ancaman hukuman bagi pelaku berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," ucap Kasatreskrim.
Baca juga: Kasus pembunuhan karyawan barbershop di Demak terungkap
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024