"Kami menyatakan secara kelembagaan tidak pernah ikut campur dalam sengketa yang melibatkan PT Indo Perkasa Usahatama dengan Pemprov Jateng," kata Koordinator KP2KKN Jateng Rofiudin di Semarang, Kamis.

Bantahan ini menanggapi adanya iklan berbentuk opini pada Senin (1/6) di berbagai media massa tentang sengketa lahan PRPP yang saat sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

"Dalam iklan itu terdapat kalimat yang menyatakan bahwa KP2KKN pernah mengajukan permohonan intervensi, namun ditolak, padahal secara kelembagaan, kami tidak pernah mengajukan hal itu," ujarnya.

Menurut dia, dalam sengketa lahan PRPP memang ada LSM yang mengajukan permohonan intervensi tapi bukan KP2KKN Jateng sehingga ada pencatutan nama kelembagaan.

Terkait dengan hal tersebut, Rofiudin meminta masyarakat untuk segera melapor jika ada pengurus KP2KKN Jateng yang bertindak atas nama pribadi, namun menggunakan nama lembaga.

"Kami mempersilahkan siapapun untuk melapor ke kami dengan bukti-bukti yang valid untuk pembuktian di sidang kode etik pengurus dan demi menjaga kredibilitas lembaga maka seluruh pengurus KP2KKN Jateng juga perlu diawasi publik," katanya.

Ia menegaskan bahwa KP2KKN Jateng selalu mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh siapapun untuk mencegah dan memberantas kasus korupsi, kolusi dan nepotisme.