PT TUN Menangkan PPP Kubu Romi
Sabtu, 11 Juli 2015 7:31 WIB
M. Romahurmuziy (ANTARA FOTO/Darwin Fatir)
Sebagaimana dilansir dalam website PT TUN Jakarta, Jumat, putusan PT TUN Nomor 120/B/2015/PT.TUN.JKT itu sekaligus menganulir putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan Suryadharma Ali.
Putusan PT TUN dibacakan Ketua Majelis Didik Andy Prastowo dengan hakim anggota M Arif Nurdua dan Iswan Herwin, Jumat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 25 Februari 2015. PT TUN juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku penetapan Majelis Hakim PTUN Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 6 November 2015.
Ketua DPP PPP Isa Muchsin mengatakan, keputusan PT TUN tersebut telah mengungkap tabir kebenaran. Pihaknya mengapresiasi Majelis Hakim PT TUN yang membuat keputusan berdasarkan fakta persidangan. Menurut Isa, putusan tersebut semakin memperkuat PPP dalam menghadapi pilkada.
"PPP semakin mantap menghadapi Pilkada 2015. Putusan PT TUN ini mengembalikan kebenaran," kata Isa Muchsin dalam siaran pers.
Menurut dia, saat ini PPP sudah melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Hingga saat ini, sebanyak 101 calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang sudah diwawancara oleh desk pilkada PPP.
"Selama ini proses pilkada di PPP tidak ada masalah. Proses fit and proper test dilakukan secara maraton, tidak terpengaruh oleh persoalan hukum," kata dia.
Pihaknya berharap persoalan PPP ini selesai dan tidak ada upaya hukum lanjutan dari Suryadharma. Dia mengaku kasihan dengan kader di bawah yang selama ini dibuat bingung.
"Sudahlah persoalan ini selesai sampai di sini, mayoritas kader PPP berada di bawah kepemimpinan Romahurmuziy," katanya.
Putusan PT TUN dibacakan Ketua Majelis Didik Andy Prastowo dengan hakim anggota M Arif Nurdua dan Iswan Herwin, Jumat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 25 Februari 2015. PT TUN juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku penetapan Majelis Hakim PTUN Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 6 November 2015.
Ketua DPP PPP Isa Muchsin mengatakan, keputusan PT TUN tersebut telah mengungkap tabir kebenaran. Pihaknya mengapresiasi Majelis Hakim PT TUN yang membuat keputusan berdasarkan fakta persidangan. Menurut Isa, putusan tersebut semakin memperkuat PPP dalam menghadapi pilkada.
"PPP semakin mantap menghadapi Pilkada 2015. Putusan PT TUN ini mengembalikan kebenaran," kata Isa Muchsin dalam siaran pers.
Menurut dia, saat ini PPP sudah melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Hingga saat ini, sebanyak 101 calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang sudah diwawancara oleh desk pilkada PPP.
"Selama ini proses pilkada di PPP tidak ada masalah. Proses fit and proper test dilakukan secara maraton, tidak terpengaruh oleh persoalan hukum," kata dia.
Pihaknya berharap persoalan PPP ini selesai dan tidak ada upaya hukum lanjutan dari Suryadharma. Dia mengaku kasihan dengan kader di bawah yang selama ini dibuat bingung.
"Sudahlah persoalan ini selesai sampai di sini, mayoritas kader PPP berada di bawah kepemimpinan Romahurmuziy," katanya.
Pewarta : Antaranews
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017